Usai Unggah #PercumaLaporPolisi, Istri Polisi Ini Langsung Ditangkap, Begini Sosoknya
8 Maret 2023NKRIPOST.COM – Seorang istri polisi inisial EW di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap personel Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah dilaporkan melanggar undang-undang ITE.
EW disangkakan ujaran kebencian karena postingan di akun Tiktok terkait kematian kakaknya usai ditangkap polisi pada 2019 silam.
EW mengunggah hashtag #percumalaporpolisi terkait kematian sang kakak.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan EW yang telah ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin dilakukan penangkapan. Yang bersangkutan ketika dipanggil pemeriksaan dia tidak datang, makanya dicari. Dia berangkat ke Jakarta dan ditangkap di sana. Saat ini sudah ditahan di Polda Sulsel,” kata Helmi di Makassar, Sulsel, Senin (6/3).
Dipicu kematian kakak 2019
Perbuatan EW tersebut dilakukan setelah kakaknya bernama, Kahar, tewas ditembak kakinya oleh pihak kepolisian.
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan Kahar tewas ditembak setelah berusaha kabur ketika akan ditangkap dalam berbagai kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada 2019 lalu.
“Awalnya yang ada di kami, pada 29 Juli 2019 saudara Kahar ditangkap oleh tim reserse Polres Sinjai di Makassar. Kahar kakak kandung dari EW,” kata Jamaluddin, Selasa (7/3).
Jamaluddin mengatakan sebelum menembak Kahar petugas sempat melepas tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
“Di pertengahan Jalan Tanjung, Kahar izin untuk buang air kecil. Pada saat buat air kecil dia berusaha lari dan mendorong anggota,” ujar Jamaluddin.
“Saat itu, dilakukan tindakan tegas sebanyak tiga kali. Akhirnya ditembak bagian bawah dan mengenai lutut sebelah kiri,” tambahnya.
Jamaluddin menerangkan petugas membawa Kahar ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, setibanya Kahar dinyatakan meninggal dunia.
“Usai meninggal, rencananya akan dilakukan autopsi oleh Polres Sinjai, namun dari pihak keluarga menolak termasuk EW menolak untuk autopsi dan semuanya sudah bertandatangan, termasuk orang tua pelaku. Setelah keluarga menerima jenazahnya lalu dilakukan pemakaman,”tutur Jamaluddin.
Berselang tujuh bulan kemudian tepatnya pada Februari 2020 lalu, EW membuat laporan yang menyatakan saudaranya tewas karena dibunuh.
Dari laporan itu Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Namun, setelah memeriksa beberapa saksi kemudian gelar perkara, tidak cukup bukti, akhirnya dihentikan pada Oktober 2020. Karena itu bukan tindakan pembunuhan. Kahar ada 7 LP di Polres Sinjai. Sudah dua kali di Jeneponto dan Sulawesi Tenggara,” kata Helmi.
EW bikin tagar #PercumaLaporPolisi
EW menilai kematian kakaknya tak wajar.
EW, kata Helmi, kemudian mengumbar kasus tersebut di akun Tiktok miliknya pada Juli 2022 dengan memposting foto anggota Polres Sinjai dan menuliskan keterangan yang mengarah pada dugaan ujaran kebencian kepada jajaran kepolisian itu.
“Kemudian ditindaklanjuti pada bulan Juni, ia memposting video menampilkan foto yang sudah dilaporkan. Dengan menampilkan tagar #percumalaporpolisi. Ketiga anggota Polres Sinjai itu dilaporkan di Krimum namun tidak terbukti,” kata Helmi.
Masih di tahun yang sama tepatnya pada Juni, lanjut Helmi, EW kembali mengunggah hal yang masih berkaitan dengan dugaan kematian kakaknya dan berusaha menyampaikan hal-hal yang tidak benar.
“Dia posting lagi dengan tagar #percumalaporpolisi. Dengan narasi ‘di institusi Polri sudah tidak ada orang yang jujur, polisi ini sudah seperti malaikat pencabut nyawa. Bapakmu menjadi tumbalnya kepolisian Polda Sulsel’,” ujar Helmi.
“Isi postingan tetap diposting sama dia. Meskipun dia mengetahui laporan di krimum tidak terbukti dugaan kekerasan matinya pelaku,” sambungnya.
EW ditangkap usai dilaporkan oleh polisi
Aksi EW kembali berlanjut pada Januari 2023 dengan memposting kasus tersebut.
Namun, kata Helmi, postingan EW di akun Tiktok miliknya sudah mengarah ke ujaran kebencian sehingga dilakukan penangkapan terhadap EW.
“Terhadap apa yang dia lakukan, ketiga anggota tersebut membuat laporan ke Krimsus. Yang pertama laporan polisi atas nama Sangkala, kemudian Kamaruddin dan Andi Mapparumpa. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan baik foto video maupun narasi di video tersebut, hasil gelar perkara apa yang dilakukan terkena UU ITE menyebarkan rasa kebencian dan kebohongan,” kata Helmi.
Helmi menerangkan polisi menjerat EW dengan pasal 45 ayat 2 junto 28 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).