Usai Resmi Bercerai dengan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Langsung Lakukan Hal Serius Ini, Pengadilan Agama Kaget
23 Februari 2023NKRIPOST.COM – Dedi Mulyadi akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Kuasa hukum Dedi Mulyadi, yakni Ojat Sudrajat mengaku pihaknya siap ajukan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
“Ini kan baru tahap pertama, putusan pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan agama. Putusan ini kan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Masih ada upaya hukum lain yang dilakukan oleh tergugat. Kami tentunya, kuasa hukum Kang Dedi Mulyadi siap untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang berada di Bandung,” ujar Ojat, Rabu (22/5/2023), Dikutip dari Tribunnews.
Dirinya menegaskan, penasehat hukum Dedi Mulyadi akan berusaha keras mempertahankan hubungan rumah tangga kliennya.
Ia bahkan menyampaikan bahwa Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi masih berstatus suami-istri.
“Masih suami-istri, kemudian dalam 14 hari ke depan, kami siap untuk melakukan banding. Setelah itu, kami juga siap kalau misal dianggap tidak berpihak kepada kami, kemudian kasasi di Mahkamah Agung, jadi masih lama. Talak sudah dijatuhkan, tapi belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena upaya hukum lain masih ada,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Dedi Mulyadi terus bersikeras mempertahankan rumah tangganya dengan Anne Ratna Mustika.
Ia beralasan Dedi mempertimbangkan anak yang masih kecil dan membutuhkan keutuhan orang tuanya.
Namun pihak Dedi Mulyadi tidak mempermasalahkan jika hasil akhirnya harus berpisah.
“Pak Dedi tidak mempermasalahkan harus cerai, dia siap. Cuma yang jadi masalah, alasannya harus jelas, jangan alasan yang mengada-ada. Makanya nanti diuji oleh Pengadilan Tinggi, bila perlu ke Mahkamah Agung. Pertimbangan banding karena punya anak dan beliau sayang anak,” katanya.
Sementara itu, Anne Ratna Mustika melalui kuasa hukumnya, Ika Rahmawati menyampaikan bahwa pihaknya siap melawan dari banding yang diajukan oleh tergugat.
“Kalau banding itu kan hak dari tergugat, dan kami tidak bisa menghalang-halangi itu karena itu aturannya memang sudah ada. Jadi bila mereka banding, kami akan hadapi,” ucapnya.
Sebelumnya, setelah menjalani 18 sidang gugatan cerai dalam kurun waktu 6 bulan sejak September 2022 lalu, dengan Dedi Mulyadi resmi bercerai.
Resmi bercerainya hubungan rumah tangga Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada sidang putusan gugatan cerai pada Rabu (22/2/2023).
“Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat (Anne Ratna Mustika). Dua, menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi. Tiga, membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah,” demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (22/02/2023).