Usai Presiden Jokowi Sebut Itu Hal Kecil, Rocky Gerung Langsung Sampaikan Hal Mengagetkan Ini, PDIP Wajib Tahu!
3 Agustus 2023NKRIPOST.COM – Presiden Jokowi menanggapi santai pernyataan pengamat politik Rocky Gerung, yang oleh sejumlah pihak dianggap menghina.
Diketahui, Rocky Gerung menjadi sorotan setelah melontarkan kritik tajam yang dianggap telah menghina Presiden Jokowi.
Buntut dari kritikan itu, Rocky Gerung ramai-ramai dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi.
Namun, Presiden Jokowi justru merespons dengan santai kritikan Rocky Gerung tersebut.
Melihat respons Jokowi yang santai dan tidak terlalu menggubris kritiknya, Rocky Gerung mengapresiasinya.
“Pikirannya (Jokowi) benar karena memang tidak ada delik (yang dilakukan saya) di (pernyataan) itu,” kata Rocky Gerung dikutip dari Kompas TV.
Malahan Rocky Gerung mengaku bersedia apabila diajak bertemu Jokowi.
“Ngopinya di klaten oke, beliau kan dekat dari Solo,” ujar Rocky Gerung dihadapan para wartawan.
Sebelumnya, Jokowi lebih dulu menanggapi dugaan penghinaan terhadap dirinya yang disampaikan oleh Rocky Gerung.
Jokowi pun menanggapinya dengan santai. Ia menganggap dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung hanyalah masalah kecil.
Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan, hanya ingin fokus bekerja.
“Itu hal-hal kecil lah, saya kerja saja,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta pada Rabu (2/8/2023).
Kendati Jokowi menganggap santai, PDIP sebagai partai pengusung tak tinggal diam soal pernyataan Rocky Gerung.
Tim Hukum PDIP pun melaporkan Rocky Gerung atas dugaan fitnah dan berita bohong terkait pernyataannya tentang Jokowi.
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Lumban Tobing memastikan laporan tidak akan berhenti di tengah jalan.
Johannes menegaskan akan membawa Rocky Gerung ke meja hijau.
Hal itu disampaikan Johannes saat menyambangi Bareskrim Polri guna menyerahkan berkas laporan.
“Kami dari DPP PDIP ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rocky Gerung.”
“Kami mencatat dan menduga bahwa Rocky Gerung dihadapan para buruh di acara Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ada fitnah (soal Jokowi) yang disampaikannya, kami pastikan laporan ini bukan hanya sebatas laporan tapi harus diselesaikan dengan hukum,” kata Johannes pada Rabu (2/8/2023) dikutip dari Kompas TV.
Diketahui, Rocky Gerung diduga memberikan pernyataan yang menghina Jokowi.
“Kami menduga ada fitnah yang dilakukan oleh Saudara Rocky Gerung,” kata Johannes.
Adapun kritik yang dilontarkan Rocky Gerung untuk Jokowi yakni pertama, mengatakan bahwa Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024.
Selain itu, Jokowi juga disebutkan tidak peduli terhadap para buruh.
Oleh karena itu Rocky Gerung mengajak para buruh untuk menyatukan kekuatan dan berunjuk rasa.
“Pertama Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli terhadap buruh.”
“Kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi Presiden, apa yang kita lakukan? yakni people power mulai 10 Agustus 2023,” ungkap Johannes.
Jokowi juga disebut sangat berambisi untuk mendirikan IKN.
Bahkan, Rocky Gerung melontarkan kata-kata kasar yang dianggap menghina Jokowi dalam kritiknya tersebut.
“Yang ketiga Ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke Cina untuk nawarin IKN, dan mondar-mandir koalisi satu ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, itu Bn yang T, sekaligus Bn P***,” ungkap Johannes.
Atas pernyataan Rocky Gerung itu, PDIP sebagai partai yang mengusung Jokowi, merasa tidak terima.
“Kami menduga ini adalah pelanggaran pidana, kami sudah siapkan barang bukti, hari ini kita serahkan ke Bareskrim.”
“Delik aduannya, yakni ada fitnah dan berita bohong yang disampaikan Rocky Gerung, untuk itu kita akan lengkapi semua bukti-buktinya, terkait dengan berita bohong, ujaran kebencian hingga hasut dan provokasi (yang dilakukan Rocky Gerung),” tegas Johannes.
Selain dilaporkan PDIP, Rocky Gerung juga dilaporkan eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkannya.
“Betul (Ferdinand buat laporan ke Polda Metro Jaya),” ujarAde pada Rabu (2/8/2023).
Ade mengatakan dalam laporan tersebut ada dua terlapor yakni Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi lewat kanal youtubenya.
“Yang dilaporkan adalah keduanya,”
“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan Polisi. Terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” ucap Ade.
Adapun, Ade menyertakan Pasal, 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 dalam laporannya tersebut.
Sebagai kader dan caleg dari PDIP, Ferdinand menyebut pelaporan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri karena Rocky dianggap menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
(Yar/sis)