Usai PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Jokowi Langsung Keluarkan Pernyataan Serius Ini, Tak Main-main, Simaklah

Usai PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Jokowi Langsung Keluarkan Pernyataan Serius Ini, Tak Main-main, Simaklah

6 Maret 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Indonesia dihebohkan dengan kabar penundaan pemilu 2024.

Presiden Jokowi ikut merespon mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Mantan walikota Surakarta ini menyatakan sikap dirinya tetap melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan agenda yang sudah ditentukan.

“Sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3), Dilansir dari JPNN.

Jokowi juga menganggap putusan PN Jakpus itu membuat gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tandas dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.

Presiden Jokowi Kunjungi Posko Pengungsian di RPTRA Rasela Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3).

Ini Profil 3 Hakim yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Total Kekayaannya Bikin Ngiler

Berikut ini data harta kekayaan para hakim yang menangani gugatan Prima:

  1. T Oyong

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021, Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.491.844.535.

Harta dan kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.501.000.000.

Oyong juga tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp 432.000.000, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 278.900.000.

Selain itu, Oyong juga tercatat mempunyai surat berharga senilai Rp 255.448.820, kas dan setara kas senilai Rp964.959.215, serta harta lainnya senilai Rp 907.400.000.

T. Oyong tercatat memiliki hutang sebesar Rp 847.863.500.

Selain itu, Oyong juga tercatat mempunyai surat berharga senilai Rp 255.448.820, kas dan setara kas senilai Rp964.959.215, serta harta lainnya senilai Rp 907.400.000.

T. Oyong tercatat memiliki hutang sebesar Rp 847.863.500.

  1. Dominggus Silaban

Menurut data LHKPN pada 31 Desember 2021, Dominggus Silaban mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 3.269.500.000.

Dominggus tercatat mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp 1.680.000.000 yang tersebar di Medan dan Labuhan Batu, Sumatera Utara, dari berstatus hasil sendiri, warisan, dan lainnya.

Dia tercatat mempunyai 4 alat transportasi yakni kendaraan bermotor senilai Rp 1.142.000.000.

Jenis kendaraan bermotor milik Dominggus adalah sepeda motor Yamaha buatan 2014 (12.000.000), Toyota Fortuner G buatan 2017 (Rp 400.000.000), Toyota Raize buatan 2021 (Rp 230.000.000), dan Toyota Corolla Cross buatan 2021 (Rp 500.000.000).

Dominggus juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 313.500.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 684.000.000.

Dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 550.000.000.

  1. H. Bakri

Menurut catatan LHKPN pada 31 Desember 2021, Bakri tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 1.233.124.229.

Bakri tercatat mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp 740.000.000.

Tanah dan bangunan itu terdapat di Kota Boyolali dan Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.

Bakri tercatat mempunyai 2 mobil senilai Rp 385.000.000.

Kendaraan milik Bakri adalah sedang Honda Accord (1992) senilai Rp 35.000.000., dan Mitsubishi Pajero (2017) senilai Rp 350.000.000.

Dia juga tercatat mempunyai harta bergerak sebesar Rp 87.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 21.124.229.