Usai Perbuatannya Viral se-Indonesia, Dosen Ini Langsung Dipecat dan Ditetapkan Tersangka
9 Mei 2023NKRIPOST.COM – Seorang mahasiswi nyaris menjadi korban rudapaksa dan pelecehan seksual oleh dosennya sendiri.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan peristiwa tersebut terjadi Jumat (5/5/2023) dinihari sekitar pukul 01.15 Wita.
Aksi pelecehan itu menimpa seorang mahasiswi di Kota Singaraja, Provinsi Bali.
Dia menjadi korban pelecehan seksual dan nyaris di rudapaksa oleh dosennya.
Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Sat Reskirm Polres Buleleng, Bali.
PPA ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya yang melecehkan mahasiswinya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pun mengonfirmasi hal tersebut.
Aksi PPA melecehkan mahasiswnya juga terekam dalam rekaman CCTV rumah kos milik korban.
“Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” kata AKP Picha.
Pihak kepolisian pun saat ini masih menyelesaikan berkas perkara.
“Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja,” singkatnya, saat dihubungi Tribun Bali.
Diketahui, video kekerasan seksual tersebut telah beredar dan sempat ramai dibincangkan masyarakat.
Kejadian tersebut terjadi di kos korban di Jl Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.
Tersangka Dipecat
PPA yang merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng tersebut pun dipecat dari kampunya.
Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana juga membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, tersangka merupakan dosen jurusan Ilmu Keperawatan STIKES Buleleng.
Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana, tergolong sebagai dosen yang baik.
“Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah,” kata Sundayana.
Pihak kampus yang mengetahui perbuatan tersangka pun langsung memberikan sanksi pemberhentian.
Kondisi Korban
Korban diketahui berinisial D.
Saat ini, kondisi D sudah membaik dan tengah mengikuti pelatihan di kampusnya.
Pihak kampus pun akan memberikan perlindungan kepada korban hingga korban lulus pendidikan.
“Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat,” tandasnya.
Kronologi
Peristiwa terjadi bermula dari dosen yang datang ke kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.
Korban yang tak curiga pun mengirimkan lokasi kosnya kepada tersangka.
Setibanya di lokasi, tersangka justru melakukan perbuatan tak senonoh.
Korban pun akhirnya melaporkan dosen tersebut ke Polres Buleleng.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Yar/Sis)