Usai Mengetahui Hal Ini, KP Langsung Membakar Rumah Mertuanya, Astaga

Usai Mengetahui Hal Ini, KP Langsung Membakar Rumah Mertuanya, Astaga

30 April 2022 0 By Tim Redaksi

KASUS menantu bakar rumah mertua di Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, rupanya dipicu rasa cemburu.

Pelaku berinisial KP (34) kepada penyidik Polres Majalengka, mengakui perbuatannya.

Sebagai menantu dia nekat bakar rumah mertua di Lemahsugih, lantaran persoalan rumah tangga.

KP (34) dan istrinya PN, masih memiliki hubungan status pernikahan. Tetapi dalam beberapa tahun terakhir, mereka telah pisah ranjang.

Pasangan suami istri ini, juga sudah beberapa tahun terakhir tidak tinggal satu rumah.

Namun, KP terbakar api cemburu, ketika mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.

Oleh karena itu dia mendatangi rumah mertuanya untuk mencari sang istri.

Sebagai menantu, dia tidak terima PN menjalin hubungan dengan pria lain.

Karenanya dia nekat bakar rumah mertua di Lemahsugih, Majalengka itu, lantaran kalap.

Saat kejadian, PN memang tidak ada di rumah. KP kemudian melayangkan ancaman agar istrinya segera menemui dirinya.

Belum tuntas ancaman itu, KP secara tidak sengaja mendapati keberadaan PN.

Bahkan saking emosinya, dia sempat mengejar sembari membawa arit sembari mengancam akan dibunuh.

PN yang ketakutan kemudian berlari ke dalam rumah dan bersembunyi.

Sementara KP terus mengancam untuk menemui istrinya.

“Bawa istri saya yang dibawa orang kalau tidak ada dalam waktu 45 menit, rumah akan saya bakar,” kata KP, melayangkan ancaman.

Rupanya, itu bukan isapan jempol belaka.

KP yang sudah membawa pertalite, menyiramkannya ke rumah dan langsung membakar rumah mertuanya itu.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengungkapkan, pelaku KP kemudian berhasil diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus menantu bakar rumah mertua di Lemahsugih tersebut, telah ditangani penyidik Polres Majalengka.

“Kasus ini, kami sudah memeriksa para saksi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolres, Selasa, 26 April 2022.

Kapolres menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil hingga Rp150 juta.

Dengan kejadian tersebut menurut Kapolres pelaku KP (34) melakukan tindak pidana telah sengaja membakar rumah dan atau mengancam menggunakan senjata tajam dan atau melakukan perusakan.

Hal itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 jo 368 jo 406 KUHPidana.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka Ipda Agung Setya Utomo.

(NKRIPOST/FAJAR.CO.ID)