Usai Ketahuan Wik-wik dengan Istri Orang, Kades Ini Langsung Lakukan Hal Serius Ini, Semua Warga Kaget

Usai Ketahuan Wik-wik dengan Istri Orang, Kades Ini Langsung Lakukan Hal Serius Ini, Semua Warga Kaget

17 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – AM (36), Seorang kepala desa mesum dengan istri orang tengah menjadi perbincangan masyarakat setempat.

Kasus mesum dengan istri orang ini pun membuat kepala desa tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebagaimana diberitakan Prohaba, kepala desa itu masuk ke rumah seorang guru honorer di salah satu SD negeri dalam Kecamatan Blangjerango, berinisial KT (35).

BACA JUGA: Hotel Digerebek, Polisi Ini Syok Lihat Istrinya Wik-wik dengan Pria Lain, Begini Kabarnya Terkini

Ia masuk ke rumah itu saat suami KT sedang berdinas pada Sabtu (3/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penggerebekan itu terjadi di Desa Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang.

Akibat kejadian itu AM malu dan merasa tak layak lagi jadi pemimpin di desanya.

Kemudian ia melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan Pengulu (Keuchik) Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango.

Surat pengunduran diri itu dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Penjabat (Pj) Bupati Gayo Lues, Drs Alhudri MM melalui Asisten I Muslim SE, kepada Prohaba, Kamis (8/6/2023) mengatakan, AM telah mengundurkan diri dari jabatannya terkait dengan kasus asusila yang kini membelitnya dan jadi buah bibir di desanya.

“AM mengaku khilaf dan salah, sehingga tidak layak lagi sebagai pemimpin masyarakatnya di Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, maka dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengulu” kutipnya.

Surat pengunduran diri itu dibuat dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan pada 8 Juni 2023.

Selanjutnya, setelah sang pengulu itu undur diri, pemerintah daerah akan menunjuk penggantinya sebagai Plt atau Pj Pengulu Desa Penosan Sepakat dalam waktu dekat ini.

Terkait sanksi dalam perkara ikhtilath ataupun zina tersebut, pemerintah daerah tidak ikut campur.

“Bahkan kini dilaporkan kedua belah pihak sudah berdamai, tetapi pemkab tidak tahu apa isi perdamaian itu” ujarnya.

“Terkait proses hukuman sesuai dengan Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, untuk perkara zina dikenakan hukum uqubat hudud cambuk 100 kali atau denda 1.000 gram emas murni atau hukuman penjara 100 bulan kepada pelaku.

Kita tunggu proses dan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah nantinya,” kata Muslim SE.

BACA JUGA: Langsung Jadi PNS! Kemenkumham Buka Pendaftaran Sipir Lapas 2023 untuk Lulusan SMA, Segini Gajinya

(Yar/Sis)