Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Langsung Beri Salam ‘Metal’ ke JPU Sambil Ucap Kalimat Serius Ini, Lihat Tuh

Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Langsung Beri Salam ‘Metal’ ke JPU Sambil Ucap Kalimat Serius Ini, Lihat Tuh

14 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Supir Keluarga Fredy Sambo, Kuat Ma’ruf memberi salam metal tiga jari kepada para jaksa usai divonis 15 tahun penjara.

Berdasarkan pantauan di lokasi usai sidang selesai, Kuat bergegas keluar ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Akan tetapi sebelum keluar ruangan, Kuat mengacungkan salam metal tiga jari kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Melihat hal tersebut, jaksa hanya memperhatikan saja dan setelah itu Kuat Ma’ruf keluar ruangan dan kembali mengenakan rompi tahanan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 penjara terhadap Kuat Ma’ruf.

Majelis hakim menyatakan Kuat terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023), dikutip dari pojokkiri.com.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan 15 tahun penjara,” kata Hakim Wahyu menambahkan.

Putusan terhadap Kuat ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Kuat dihukum 8 Tahun penjara.

Jaksa meyakini Kuat bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat lalu keluar ruang sidang memakai rompi tahanan.

Kepada para awak media, Kuat mengaku dia akan mengajukan banding atas vonis hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dirinya.

“Saya akan banding,” ucap Kuat.

Sebab, Kuat merasa dirinya sama sekali tidak ikut-ikutan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelas Kuat.