Usai Diperiksa 3,5 Jam, Kadinkes Lampung Reihana Langsung Sampaikan Hal Mengagetkan Ini Terkait Kekayaannya, Waow

Usai Diperiksa 3,5 Jam, Kadinkes Lampung Reihana Langsung Sampaikan Hal Mengagetkan Ini Terkait Kekayaannya, Waow

8 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana irit bicara usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama sekitar 3,5 jam di KPK, Jakarta.

Reihana mulai masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.57 WIB dan baru keluar pukul sekitar 12.30 WIB.

Usai diperiksa, Reihana dijemput oleh seorang pria yang datang mengawalnya.

Dia keluar dari gedung Merah Putih KPK tanpa banyak menjawab pertanyaan wartawan.

“Diklarifikasi saja,” kata Reihana sembari berjalan keluar dari gedung KPK, Senin (8/5/2023).

Selebihnya, Reihana tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Ia juga tak mau menerangkan apa saja materi klarifikasi tersebut.

Reihana bungkam saat ditanya mengenai tas mewahnya, alasan mengapa bisa menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun, hingga LHKPN yang tak berubah selama tiga tahun.

Pun saat ditanya harga tas Charles & Keith yang dikenakan hari ini.

“Nanti tanyakan ke KPK,” ujarnya.

Setelah itu, Reihana masuk ke mobil Kijang Innova berpelat B 1922 SKS warna silver.

Sebelum mobilnya pergi, Reihana membuka jendela dan menyampaikan terima kasih kepada awak media.

Berdasarkan analisa awal KPK, LHKPN Reihana dinilai terlalu kecil.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, jumlah kekayaan yang dilaporkan pejabat tersebut tidak sesuai dengan profilnya.

“Analisa awal sih (LHKPN Reihana) kecil banget ya,” tutur Pahala.

Melansir dari Kompas, harta kekayaan dalam LHKPN Reihana yang dilaporkan pada situs resmi KPK nyaris tidak berubah selama lima tahun.

Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0. Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000.

Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN 2017.

Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.

(Yar/Sis)