Usai Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Langsung Ajukan Ini, Siap-siap

Usai Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Langsung Ajukan Ini, Siap-siap

26 Agustus 2022 0 By Tim Redaksi

MANTAN Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Dia dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Merespons vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo masih akan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Dedi kemudian menjelaskan mekanisme sidang. Dedi mengatakan Sambo punya waktu 3 hari untuk mengajukan banding.

“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” kata Dedi.

Setelahnya, lanjut Dedi, Sambo menerima sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari.

Selama waktu tersebut, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” ujarnya.

Dedi menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.

“Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” jelasnya.

(NKRIPOSTl/Detik)