Usai Cium Tangan Habib Bahar, 3 Petugas Bandara Soetta Ini Langsung Dipecat, Lihat

Usai Cium Tangan Habib Bahar, 3 Petugas Bandara Soetta Ini Langsung Dipecat, Lihat

2 April 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sebuah video kedatangan Habib Bahar di Bandara Soekarno-Hatta ramai di media sosial.

Sebab, menunjukkan adanya aviation security atau petugas bandara yang terlihat menjemput Habib Bahar.

Dalam video, tampak ada tiga petugas berseragam biru yang menyambut langsung Habib Bahar ketika keluar dari pintu pesawat.

Satu petugas tampak sempat mencium tangan Habib Bahar.

Video ini kemudian viral di media sosial.

Angkasa Pura II langsung melakukan investigasi terkait video tersebut.

Hasilnya, Angkasa Pura II (AP II) menyatakan peristiwa tersebut terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.

Pihak AP II menyebut terdapat 3 oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas pada saat itu.

Ketiganya dinilai meninggalkan tugas atau pekerjaan mereka dengan menjemput Habib Bahar.

Hal tersebut dinilai merupakan pelanggaran berat.

“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” ujar SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023), Dilansir dari Kumparan.

AP II menegaskan setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).

Yakni memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

Alhasil, ketiga petugas itu dijatuhi hukuman berat yakni dipecat.

“Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut,” ujar Holik.

(Yar/Sis)