Pemerintah Umumkan Prosedur untuk Urus Sertifikat Tanah Hilang dan Rusak karena Banjir, Cek Penjelasannya!
15 Maret 2025NKRIPOST.COM – Digitalisasi sertifikat tanah adalah solusi untuk meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan hal tersebut usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan.
Ia juga menegaskan bahwa korban banjir yang mengalami kerusakan atau kehilangan sertifikat tanah tidak perlu khawatir.
“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” tuturnya, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (10/3/2025).
Nusron mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah dari analog ke digital agar kepemilikan sertifikat tetap aman meskipun terjadi bencana.
Bagi korban banjir yang sertifikatnya masih analog, bisa mengurus dengan datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang rusak atau hilang.
Adapun syarat yang harus disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak, antara lain sertifikat asli dan Surat Kuasa apabila dikuasakan.
Kemudian fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Lalu fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Sementara untuk sertifikat tanah yang hilang, syaratnya yakni penggantian sertifikat rusak namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan.
Kemudian juga membawa surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.