Silahkan Urus Balik Nama Kendaraan Bekas, Tidak Mahal, Segini Tarif Terbarunya

Silahkan Urus Balik Nama Kendaraan Bekas, Tidak Mahal, Segini Tarif Terbarunya

26 November 2024 10 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Balik nama kendaraan bekas adalah proses mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru secara resmi.

Mengutip dari nesiatimes.com dan instagram @samsatdigital, Sabtu (2/11/2024), berikut 7 alasan harus melakukan balik nama kendaraan menurut Samsat Digital:

  • Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin
  • Memudahkan persyaratan administrasi
  • Bisa bayar pajak melalui aplikasi SIGNAL
  • Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang
  • Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.
  • Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
  • Berkontribusi dalam program pembangunan daerah

Adapun berikut persyaratan untuk melakukan balik nama kendaraan:

Syarat balik nama STNK

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Kuitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

Syarat balik nama BPKB

  • STNK yang telah balik nama
  • KTP pemilik kendaraan yang baru
  • BPKB asli
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian kendaraan

Sementara itu, aturan terkait biaya balik nama kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri.

Berikut rinciannya:

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil: Rp 100.000Dealer mobil di dekat sini
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari harga beli
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
  • Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000

Selain itu, masih ada biaya lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bersifat tentatif.

Biaya PKB yang harus dibayar sekitar 2% untuk penyerahan pertama dan untuk setiap penyerahan berikutnya tambahan 5%.

Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Lalu biaya administrasi STNK sebesar Rp 50.000 serta biaya cek fisik Rp 25.000.

Masyarakat dapat melakukan balik nama STNK di Samsat, sedangkan untuk balik nama BPKB di Polda setempat.