Silahkan Urus Balik Nama Kendaraan Bekas, Tidak Mahal, Segini Tarif Terbarunya
26 November 2024 10 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Balik nama kendaraan bekas adalah proses mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru secara resmi.
Mengutip dari nesiatimes.com dan instagram @samsatdigital, Sabtu (2/11/2024), berikut 7 alasan harus melakukan balik nama kendaraan menurut Samsat Digital:
- Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin
- Memudahkan persyaratan administrasi
- Bisa bayar pajak melalui aplikasi SIGNAL
- Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang
- Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.
- Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain
- Berkontribusi dalam program pembangunan daerah
Adapun berikut persyaratan untuk melakukan balik nama kendaraan:
Syarat balik nama STNK
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Kuitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)
Syarat balik nama BPKB
- STNK yang telah balik nama
- KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli
- Hasil pengesahan cek fisik
- Kuitansi pembelian kendaraan
Sementara itu, aturan terkait biaya balik nama kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri.
Berikut rinciannya:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil: Rp 100.000Dealer mobil di dekat sini
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari harga beli
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000
- Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000
Selain itu, masih ada biaya lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bersifat tentatif.
Biaya PKB yang harus dibayar sekitar 2% untuk penyerahan pertama dan untuk setiap penyerahan berikutnya tambahan 5%.
Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Lalu biaya administrasi STNK sebesar Rp 50.000 serta biaya cek fisik Rp 25.000.
Masyarakat dapat melakukan balik nama STNK di Samsat, sedangkan untuk balik nama BPKB di Polda setempat.
Apakah motor yg sudah tidak ada kelengkapan STNK dan BPKB bisa diuruskan kembali agar mendapatkan STNK dan BPKB.
Bisakah melakukan mutasi dan balik nama tanpa KTP pemilik pertama?
Kaau ingin tertib adm agar nantinya pemilik kendaraan tdk bisa hindari tagihan dst hayo bebaskan semua pajak dsb, ini hrs agar tdk ada lagi calo2 dsb
Jika balik nama STNK apakah diwajibkan ada nota pembelian sepeda motor ? Jika tidak ada apakah tidak bisa diproses ??
Terima kasih
Seyogya nya khusus pembayaran pajak kendaraan tahunan di permudah misalkan plat B bisa bayar dikota manapun kendaraan tsb berada mau di indomart atau alfamart atau tempat2 yg di tunjuk beda dng yg tahun ke 5 , bayar ke kas negara jng dipersulit lah , tks
Setuju
Apakah motor jadul th 1995 bisa di proses, sedangkan hanya ada BPKB aja
Mobil mati pajak 8thn apa masih bisa di urus pajaknya atau balik nama?
Kalau BPKB dan STNK saya tiba2 dimutasi orang tanpa sepengetahuan gmn itu ka,,,dia pinjem malah dimutasi
Semua prosedur bagus dan baik tapi yg sangat disesalkan banyaknya calo2disetiap SAMSAT diJakarta membuat orang rugi, Kalau bisa ditindak tegas,Terima kasih