Update Syarat Usia Terbaru Pembuatan SIM Tahun 2025, Pengendara Motor dan Mobil Wajib Tahu!

Update Syarat Usia Terbaru Pembuatan SIM Tahun 2025, Pengendara Motor dan Mobil Wajib Tahu!

20 Januari 2025 3 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pembuatan SIM wajib memenuhi syarat seperti usia minimum, kelengkapan dokumen (KTP dan formulir pendaftaran), lulus tes kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.

Melansir dari detik.com, Jumat (17/1/2025), Berikut syarat usia kepemilikan SIM tahun 2025.

Syarat Usia Pemilik SIM

Surat izin mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang sudah memiliki keterampilan mengemudi serta memenuhi syarat administrasi, kesehatan jasmani dan rohani.

Mengutip informasi dari laman Indonesiabaik.id, berikut usia minimal kepemilikan SIM.

  • SIM A: Minimal 17 tahun
  • SIM C: Minimal 17 tahun
  • SIM D: Minimal 17 tahun
  • SIM DI: Minimal 17 tahun
  • SIM CI: Minimal 18 tahun
  • SIM CII: Minimal 19 tahun
  • SIM A Umum: Minimal 20 tahun
  • SIM BI: Minimal 20 tahun
  • SIM BII: Minimal 21 tahun
  • SIM BI Umum: Minimal 22 tahun
  • SIM BII Umum: Minimal 23 tahun.

Rincian Biaya SIM Baru 2025

Berikut rincian biaya terbaru pembuatan dan perpanjangan SIM di tahun 2025.

Pembuatan SIM 2025

  • SIM A: Rp 120.000/penerbitan
  • SIM C: Rp 100.000/penerbitan
  • SIM CI: Rp 100.000/penerbitan
  • SIM CII: Rp 100.000/penerbitan
  • SIM BI: Rp 120.000/penerbitan
  • SIM BII: Rp 120.000/penerbitan
  • SIM D: Rp 50.000/penerbitan
  • SIM DI: Rp 50.000/penerbitan
  • SIM Internasional: Rp 250.000/penerbitan.

Perpanjangan SIM 2025

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM D: Rp 30.000

Biaya yang disebutkan masih di luar biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi
Biaya yang perlu dikeluarkan mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.