Update Penting untuk Kades dan Perangkat Desa se-Indonesia, Gaji atau Tunjangan Terbaru Sudah Tersedia, Ini Nominalnya

Update Penting untuk Kades dan Perangkat Desa se-Indonesia, Gaji atau Tunjangan Terbaru Sudah Tersedia, Ini Nominalnya

26 November 2024 5 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa terbaru 2024.

Kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta membangun dan mengembangkan desa.

Gaji kepala desa dan sekretaris desa ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Gaji kepala desa ditentukan sebesar 120% dari gaji BNS golongan ruang 2A, sementara sekretaris desa menerima gaji sebesar 110% dari gaji BNS golongan ruang 2A.

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

  • Kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
    Sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tunjangan

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Gaji total Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
  • Gaji total Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan
  • Gaji total Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Penghasilan ini masih dapat mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah setempat.