NKRIPOST.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut memperbolehkan pengendara melintas di bahu jalan tol untuk mengurai kemacetan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 Februari 2025, khususnya di Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang, pada hari Senin hingga Jumat antara pukul 18.00-20.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperlancar arus lalu lintas.
Namun, pengendara tetap diharuskan memberikan prioritas kepada kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP.
Latif juga menambahkan bahwa petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan ini.
Ia mengimbau agar pengguna jalan tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan lalu lintas.
Sebelumnya, aturan yang berlaku melarang kendaraan melintas di bahu jalan tol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam Pasal 6 Ayat (1), dinyatakan bahwa spesifikasi bahu jalan wajib dapat digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
Sementara itu, Pasal 41 Ayat (2) menyebutkan lima penggunaan bahu jalan yang diperbolehkan, yaitu untuk arus lalu lintas dalam keadaan darurat, kendaraan yang berhenti darurat, dan tidak digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
Definisi kendaraan berhenti darurat mencakup kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat, seperti kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pada pengemudi.