Update Gratis Bea Balik Nama! Simak Daftar 5 Kendaraan yang Dapat Keistimewaan Ini Sesuai Aturan Terbaru
24 November 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
Penyerahan tersebut dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan bermotor ke dalam badan usaha.
BBNKB dipungut atas setiap penyerahan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk dalam objek BBNKB.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, terdapat lima jenis kendaraan yang tidak dikenakan BBNKB.
5 Kendaraan Bebas Balik Nama
Melansir dari berbagai sumber, Rabu (20/11/2024), Berikut 5 Kendaraan Bebas Balik Nama:
Kereta Api
Kendaraan bermotor yang berbasis kereta api tidak termasuk dalam objek BBNKB. Sebab, jenis transportasi ini tidak menggunakan jalan raya sebagaimana kendaraan bermotor lainnya.
Kendaraan Bermotor untuk Pertahanan dan Keamanan Negara
Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dikecualikan dari BBNKB. Hal ini mencakup kendaraan militer dan kendaraan khusus yang berperan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Kendaraan Bermotor Kedutaan dan Lembaga Internasional
Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta kendaraan milik lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, juga tidak termasuk dalam objek BBNKB.
Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan
Untuk mendukung penggunaan energi ramah lingkungan, kendaraan bermotor yang menggunakan energi terbarukan dikecualikan dari BBNKB. Ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih berkelanjutan.
Kendaraan Bermotor Milik Pabrikan atau Importir untuk Pameran
Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir, yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual, juga tidak termasuk dalam objek BBNKB.
Namun, penyerahan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia juga termasuk dalam objek BBNKB, kecuali jika kendaraan tersebut untuk diperdagangkan; untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia (Pengecualian ini tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia); serta digunakan untuk Pameran, Objek Penelitian, Contoh, atau Kegiatan Olahraga Bertaraf Internasional (Pengecualian ini tidak berlaku apabila selama 12 bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia).