Pemberitahuan Terbaru untuk Seluruh Jenderal hingga Bharada Polri, Penting, Simak Informasinya!
18 Oktober 2024 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Gaji dan tunjangan terbaru polri oktober 2024.
Menjalani tugas untuk melindungi masyarakat dan negara, polisi pun memiliki jumlah gaji yang cukup tinggi berdasarkan jabatan dan golongan kerjanya.
Sementara itu, aturan terkait gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI.
Gaji Pokok
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (17/10/2024) berikut gaji polisi per bulan berdasarkan golongan dan pangkatnya masing-masing:
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.000 – Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.000 – Rp2.915.000
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.000 – Rp3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.000 – Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.000 – Rp3.197.000.
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
- Inspektur Polisi Dua : Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu : Rp3.046.600 – Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi : Rp3.141.900 – Rp5.163.100
- Komisaris Polisi: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 – Rp5.663.000.
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800 – Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Tunjangan Kinerja
Selain gaji pokok, anggota polisi juga menerima beberapa tunjangan setiap bulannya.
Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya sesuai dengan pangkat kelas jabatan.
Polisi dengan jabatan Komjen masuk dalam kelas jabatan 18 contohnya Wakapolri.
Lalu pejabat polisi dengan pangkat Irjen masuk kelas jabatan 17 contohnya Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabaharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.
Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.
Level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11.
Kemudian Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.
Selanjutnya, di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5.
Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, serta Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
- Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
- Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
- Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10 = Rp4.551.000
- Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000
- Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000
- Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
- Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
- Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
- Kelas jabatan 18 = Rp34.902.000
Sementara untuk Kepala Kepolisian (Kapolri), aturannya termuat dalam peraturan yang sama pada pasal 6.
Aturan tersebut menyebutkan, Kapolri akan mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17.
Jika dihitung dari 150% dan tunjangan jabatan 17 sebesar Rp29.085.000, jumlah tunjangan Kapolri yang didapatkan sebesar Rp43.627.500.
Tunjangan Biaya Makan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tunjangan biaya makan yakni uang lauk pauk bagi anggota Polri/TNI adalah sebesar Rp60.000.
Dalam pemberian tunjangan, akan terjadi pengurangan dari tunjangan kinerja bila polisi tidak memenuhi kinerjanya.
Hal tersebut sesuai dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI pasal 12 sebagai berikut.
- Tidak hadir tanpa keterangan, dikurangi 3% per hari.
- Tidak bekerja tanpa keterangan selama satu bulan, dikurangi 100%.
- Terlambat satu sampai dua jam, dikurangi 0,5%.
- Terlambat lebih dari dua jam, dikurangi 0,75%.
- Sakit lebih dari 3 hari tanpa surat dokter, dikurangi 0,5% per hari.
– Cuti yang disebabkan alasan penting dan izin tertulis dari atas lebih dari 3 hari, dikurangi 1% per hari yang akan diakumulasikan dalam satu bulan.