Ucapan Firli Bahuri Ini Menggetarkan, Isinya Dahsyat!
8 September 2021KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyoroti kasus yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga sebagai anggota DPR Hasan Aminuddin.
Dalam kasus tersebut, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin diduga memasang tarif untuk jabatan penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
“Ini korupsi kejam yang dilakukan penyelenggara negara, yaitu bupati dan suaminya anggota DPR RI. Coba bisa bayangkan Pjs kades saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo,” ujar Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Bahkan, semua keputusan yang diambil Puput Tantriana Sari termasuk proses seleksi jabatan harus mendapat persetujuan dari suaminya, Hasan Aminuddin.
“Semua keputusan yang akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu,” ungkap Firli.
Jenderal bintang tiga Polri itu juga menyebut bahwa sebelum kerja saja setiap calon kepala desa ini akan menanggung beban berat.
“Pejabat yang diangkat bupati adalah orang yang akan bekerja membantu bupati tetapi belum kerja saja sudah harus menanggung beban. Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat,” tegas Firli.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.
Adapun, sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yakni anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sebagai penerima, Puput dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Sebagai pemberi, untuk Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
(NKRIPOST/antara/jpnn)