Tragis, Jemaah LDII Tewas Dipukul Pakai Linggis, Pelakunya Tak Disangka

Tragis, Jemaah LDII Tewas Dipukul Pakai Linggis, Pelakunya Tak Disangka

8 September 2022 0 By Tim Redaksi

PERISTIWA tragis terjadi di kompleks Masjid Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Seorang jemaah LDII yang merupakan calon mubalig tewas bersimbah darah setelah dihantam linggis berkali-kali saat tidur di kamar mubalig pada kompleks masjid tersebut.

Kasus pembunuhan ini akhirnya berhasil diungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pelakunya.

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif mengungkapkan pihaknya telah menangkap UA (31) yang merupakan pelaku pembunuhan.

“Tersangka yang kami tangkap ini mantan jemaah LDII,” ungkap AKBP Lukman, Selasa (6/9).

Eks Kapolres Sukabumi itu membeberkan motif pelaku melakukan pembunuhan secara sadis tersebut dikarenakan karena sakit hati.

Menurut AKBP Lukman, UH yang kini telah berstatus sebagai tersangka pernah menjadi bagian dari jemaah LDII.

Namun karena perilakunya yang tidak pantas, UH dikeluarkan dari ormas Islam tersebut.

Seorang jemaah LDII tewas dipukul pakai linggis saat sedang tidur, pelakunya tak disangka

Tersangka kemudian mengaku menjadi korban perundungan oleh jemaah lainnya di media sosial sehingga merasa sakit hati.

“Kemudian saat tersangka berada di salah satu taman, dia mengonsumsi minuman keras, dan selanjutnya mengarah ke Masjid LDII, kemudian mencari kamar mubalig,” bebernya.

Setibanya di kamar, pelaku yang langsung memukuli korban yang sedang tidur dengan linggis hingga tewas.

Perwira menengah Polri itu menyampaikan selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya linggis berlumuran darah, baju muslim, kaus, dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Tersangka kami tangkap di Tangerang saat mencoba melarikan diri,” ungkapnya.

Selain membunuh, tersangka juga mengambil barang berharga milik korban.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(NKRIPOSTl/antara/jpnn)