TNI Aktif Dapat Menjabat di 16 Kementerian dan Lembaga Ini, Simak Daftar Lengkapnya!
22 Maret 2025NKRIPOST.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan polemik amandemen Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait perubahan dalam Pasal Empat Puluh Tujuh mengenai penempatan prajurit di kementerian atau lembaga.
Dalam revisi terbaru, terdapat penambahan kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, termasuk Kejaksaan Agung, di mana jabatan Jaksa Agung Pidana Militer dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Selain itu, Pasal 47 ayat 2 menyatakan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan
Berikut 16 K/L yang Memperbolehkan TNI Tetap Aktif Berdasarkan Draf RUU TNI:
- Koordinator bidang politik dan keamanan negara;
- Pertahanan negara;
- Dewan pertahanan nasional;
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden;
- Intelijen Negara;
- Siber dan/atau Sandi Negara;
- Lembaga Ketahanan Nasional;
- Search and Rescue (SAR) Nasional;
- Narkotika Nasional;
- Pengelola Perbatasan;
- Kelautan dan Perikanan;
- Penanggulangan Bencana;
- Penanggulangan Terorisme;
- Keamanan Laut;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Mahkamah Agung.
Berikut 10 Kementerian dan Lembaga UU Existing:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara;
- Pertahanan Negara;
- Sekretaris Militer Presiden;
- Intelijen Negara;
- Sandi Negara;
- Lembaga Ketahanan Nasional;
- Dewan Pertahanan Nasional;
- Search and Rescue (SAR);
- Nasional Narkotika Nasional;
- Mahkamah Agung.