Tips Mudah dan Cepat Membuat Sertifikat Tanah Gratis, Berlaku Diseluruh Indonesia, Cek Caranya!

Tips Mudah dan Cepat Membuat Sertifikat Tanah Gratis, Berlaku Diseluruh Indonesia, Cek Caranya!

22 Desember 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Program PTSL adalah program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Program ini bersifat gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Melansir dari median detikProperti, Jumat (20/12/2024), pembuatan sertifikat tanah memang tidak dikenakan biaya, selama memenuhi syarat dan ketentuan.

Namun, perlu diingat, pembebasan biaya ini hanya berlaku untuk penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, penerbitan SK Hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan.

Oleh karena itu, bisa dikatakan, PTSL tidak 100% gratis.

Mengutip dari media detik.com (20/12-2924), berikut tata cara pembuatan sertifikat Tanah Gratis:

Lokasi PTSL

Sebelum mulai prosesnya, pastikan bahwasanya wilayah tempat tanah termasuk lokasi PTSL. Untuk memastikannya, kamu bisa menanyakan kepada kepala desa.

Adapun proses pendaftaran tanah bisa dilakukan melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan setempat.

Ikuti Penyuluhan

Selanjutnya, detikers perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL.

Nantinya, penyuluhan ini akan digelar oleh Kantor Pertanahan.

Pemasangan Tanda Batas

Gemapatas (Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas) menjadi tahap selanjutnya. Lalu, dalam waktu dekat, masyarakat mesti menyerahkan surat pernyataan pemasangan batas dan tetangga yang bersebelahan.

Pengumpulan dan Pengumuman Data Fisik-Yuridis

Masyarakat kemudian perlu mengikuti prosedur pengumpulan data fisik dan yuridis oleh petugas.

Setelah kira-kira dua minggu, hasil data fisik dan yuridis yang telah diolah akan diumumkan di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

Penerbitan Sertifikat

Penyerahan sertifikat akan dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat, pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Dengan diterimanya sertifikat tanah tersebut, proses pembuatannya melalui program PTSL resmi berakhir.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah Program PTSL

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Surat-surat tanah yang asli (surat jual beli/SKT/surat hibah/surat keterangan waris)
  • Materai Rp10.000 minimal 2 buah
  • Mengisi blanko PTSL
  • Estimasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Program PTSL
  • Sebagaimana telah disebut sebelumnya, biaya pembuatan sertifikat tanah program PTSL memang tidak sepenuhnya gratis. Informasi senada juga disebutkan dalam kanal YouTube resmi BPN Sampang.

Dijelaskan bahwasanya biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, penerbitan SK hak, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan pelaporan yang digratiskan.

Sejumlah tahapan pra sertifikasi tetap dibebankan kepada pemilik, yakni:

  • Pengadaan patok
  • Pengadaan meterai
  • Penggandaan dokumen pendukung
  • Pengangkutan dan pemasangan patok
  • Transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan
  • Biaya-biaya ini sesuai dengan SKB Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transformasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Dalam dokumen tersebut, tepatnya di diktum ketujuh, dijelaskan bahwasanya biaya yang berlaku untuk tiap daerah berbeda-beda, dengan rincian:

  • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp450.000
  • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp350.000
  • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp250.000
  • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp200.000
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.