Ketiganya diduga menyediakan jasa untuk meloloskan WN India agar tidak menjalani karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolresta Bandara Soekarno – Hatta, Kombes. Pol Adi Ferdian Saputra melalui Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno – Hatta, Kompol. Alexander Yuriko mengatakan, mereka merupakan joki dari WN India berinisial (SM) yang merupakan seorang wanita.
“Dua WN India yang sebelumnya masih dicari sampai sekarang sudah kita temukan, bersama tiga orang joki yang meloloskan mereka,” ungkap Kompol. Alexander Yuriko.
Ketiganya diamankan adalah protokoler Bandara Soekarno – Hatta. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.
“Dari pemeriksaan pas Bandara Soekarno – Hatta, mereka protokoler Bandara Soekarno – Hatta. Inisialnya (A), (S), dan (H),” imbuhnya.
Selanjutnya, dari dua WN India tersebut kembali ke hotel tempat isolasi dengan sendirinya.
“Diduga karena melihat WN India yang lain sudah diamankan kepolisian, dia kembali dengan kesadaran sendiri ke Hotel Holiday Inn,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.(PMJ)