Terungkap, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

9 Maret 2022 0 By Tim Redaksi

ADANYA opini penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik untuk mempercepat penetapan status endemi dibantah pemerintah.

Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan, dihapusnya syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bukan untuk mempercepat penetapan status pandemi menjadi endemi.

Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo mengatakan, relaksasi syarat perjalanan tersebut diambil karena situasi pandemi COVID-19 saat ini semakin terkendali.

“Data-data perkembangan kasus, keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan angka reproduksi efektif COVID-19, semua menunjukkan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik,” ujarnya.

“Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan,” kata Abraham, Selasa, 8 Maret 2022.

Ia membantah opini yang menyebutkan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk memperlihatkan bahwa pemerintah longgar mengenai pengujian COVID-19.

Menurut dia, justru saat ini pemerintah semakin spesifik dalam memeriksa persebaran COVID-19.

Yaitu dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik melalui penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF), maupun pengujian epidemiologi.

“Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif mengejar target dengan menyasar area-area tertentu seperti ACF di sekolah. Secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan,” kata Abraham.

Ia menambahkan bahwa pemerintah semakin mempertimbangkan kesimpulan data bahwa dampak COVID-19 varian Omicron lebih ringan dibanding Delta.

“Untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka (penambahan) kasus,” ujarnya.

KSP mengingatkan kebijakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mendapat dua dosis vaksin atau lengkap.

(NKRIPOST/Fajar Indonesia Network)