Terungkap, Ini Sosok Profil Letda Caj GER, Prajuri Perempuan Kowad yang Diduga Disetubuhi Perwira Paspampres

Terungkap, Ini Sosok Profil Letda Caj GER, Prajuri Perempuan Kowad yang Diduga Disetubuhi Perwira Paspampres

5 Desember 2022 0 By Tim Redaksi

PASCA kasus dugaan tindak pemerkoasan oleh Mayor Bagas Firmasiaga (BF) terhadap Letda Caj GER membuat publik bertanya-tanya terkait profil dara cantik tersebut.

Jutaan orang kini ingin mengetahui bagaimana profil lengkap sosok Letda Caj GER yang kini sedang masa pemulihan pasca trauma.

Warganet juga mengapresiasi langkah berani Letda Caj GER yang laporkan tindak pemerkoasan BF terhadap dirinya ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) melalui sang komandan.

Meskipun identitas Letda Caj GER masih belum terungkap secara pasti, namun tim redaksi Sewaktu.com berhasil menghimpun profil Letda Caj GER, lengkap dengan sepak terjangnya di dunia keprajuritan.

Inilah profil Letda Caj GER sebelum dan sesudah tindak pemerkoasan BF selengkapnya.

  1. Letda Caj GER bertugas di Gowa, Sulawesi Selatan

Letda Caj GER adalah prajurit elite Kowad yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Ia tercatat sebagai abituren alias alumni Akademi Militer (Akmil) 2021 Askara Dita.

  1. Letda Caj GER dilantik Presiden Joko Widodo tahun 2021Letda Caj adalah salah satu di antara 227 perwira yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2021 di Halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.
  2. Letda Caj GER, dara kelahiran Bandung

Letda Caj diketahui lahir di Bandung, Jawa Barat pada 14 September 1999.

Saat ini usianya baru 23 tahun.

Letda Caj GER harus menelan pil pahit setelah kesuciannya direnggut oleh oknum perwira Paspampres, Mayor Bagas saat tugas mengamankan KTT G20 Bali.

  1. Letda Caj GER masih gadis

Kowad Letda Caj GER masih gadis atau belum menikah.

Ia tak menyangka akan mengalami nasib tragis saat melakukan pengamanan di KTT G20 Bali.

Letda Caj GER diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira Paspampres, Mayor Bagas Firmasiaga.

  1. Letda Caj GER dapat kabar neneknya meninggal

Pada 4 November 2022 sekitar pukul 12.00 WITA, Letda Caj GER mendapatkan informasi dari orang tuanya bahwa neneknya meninggal dunia.

Saat itu, Kowad lulusan Akmil ini berada di dalam mobil bersama Kolonel (Mar) D, Mayor Bagus Firmasiaga dan supir.

Mereka dalam perjalanan menuju ke Garuda Wisnu Kencana (GWK) dengan tujuan survei untuk kegiatan KTT G20.

Korban yang duduk di samping Mayor Bagus Firmasiaga, menangis. Ia sedih mendengar informasi neneknya meninggal dunia.

Pelaku berusaha menenangkan, hingga memeluk. Namun korban berusaha menepis usaha pelaku tersebut.

  1. Mayor Bagas perkaos Kowad saat sakit

Pada 15 November 2022, Letda Caj GER sedang berada di dalam kamar hotel. Saat itu, kondisi kesehatan korban Letda Caj GER sedang tidak fit.

Mayor Bagas kemudian datang ke kamar hotel yang ditempati korban Letda Caj GER.

Korban sempat keberatan denga kedatangan Mayor Bagas pada malam hari.

Mayor Bagas datang dengan dalih izin koordinasi pengamanan KTT G20 Bali.Letda Caj GER tak kuasa menolak.

Ia mengizinkan Mayor Bagas masuk ke kamar hotel.

Pada malam itulah, Mayor Bagas lakukan tindakan pemerkoasan terhadap Letda Letda Caj GER.

Korban yang dalam kondisi setengah linglung karena sakit, tak mampu melawan.

Keesokan harinya, Korban Letda Caj GER bangun pagi dalam kondisi tanpa busana. Ia baru menyadari kesuciannya telah direnggut oleh Mayor Bagas.

  1. Letda Caj GER lapor ke komandan

Letda Caj GER melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya kepada kolega dan komandannya.

Laporan Letda Caj GER direspon dan langsung diproses. Kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad).

Kabar terkini kasus pemerkoasan Mayor Bagas Firmasiaga terhadap Letda Caj GER

Saat ini, Letda Caj GER tengah berusaha memulihkan kondisi fisik dan psikisnya akibat tindak pemerkoasan Mayor Bagas Firmasiaga.

Anggota Kostrad pun turut mendampingi proses pemulihan yang menimpa dara cantik kelahiran 1999 itu.

Akibat perbuatannya itu, Mayor Bagas Firmasiaga diganjar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, Mayor Bagas Firmasiaga juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu diperintahkan langsung oleh Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa beberapa waktu lalu.

(NKRIPOSTl/SEWAKTU.com)