Terungkap, Ini Alasan Hakim Vonis Ustaz Yahya Waloni 5 Bulan Penjara

Terungkap, Ini Alasan Hakim Vonis Ustaz Yahya Waloni 5 Bulan Penjara

12 Januari 2022 0 By Tim Redaksi

TERDAKWA kasus ujaran kebencian Yahya Waloni menerima vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya pada Selasa (11/1/2022).

Tanpa berpikir panjang, Yahya yang hadir melalui virtual langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya menerima Yang Mulia,” kata Yahya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata Jaksa Baringin Sianturi di ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Yahya dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Majelis hakim menyatakan Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta.

Jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.

“Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata Hariyadi.

Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan Yahya adalah perbuatannya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Sementara itu, hal yang meringankan dalam vonis tersebut adalah Yahya telah meminta maaf dan mempunyai tanggungan keluarga.

Dikutip dari TribunnewsWiki, Yahya Waloni lahir pada 30 November 1970 di Manado.

Sebelum menganut agama Islam, Yahya Walon merupakan penganut agama Kristen.

Keluarganya dikenal sebagai keluarga Kristen yang taat.

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut Injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

“76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021,” katanya.

Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

Sosok Yahya Waloni, biodata dan profil

Denny Siregar, Abu Janda, Ferdinad & Eko Kuntadhi Puji Polri Setelah Yahya Waloni Ditangkap

Sejumlah pihak melayangkan pujian atas reaksi cepat Mabes Polri menanggapi laporan masyarakat atas pernyataan-pernyataan Muhammad Kece dan Yahya Waloni.

Pegiat media sosial Denny Siregar dan Abu Janda, serta mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengapresiasi kinerja Polri yang telah menangkap Ustaz Yahya Waloni.

Ketiganya kompak mengucapkan terima kasih kepada Polri dan jajarannya.

Diketahui, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) sore.

Ucapan terima kasih disampaikan Denny Siregar, Abu Janda, dan Ferdinand Hutahaean di akun media sosial masing-masing.

“Yessss ! Makasih @DivHumas_Polri @CCICPolri,” tulis Denny Siregar singkat lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Kamis (26/8/2021) pukul 7.28 malam.

Cuitan Denny Siregar disertai link artikel tentang penangkapan Yahya Waloni.

Adapun Ferdinand Hutahaean mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Polri untuk memberikan rasa adil bagi semua warga negara.

“Terimakasih Polri dan Jajaran Bareskrim yang juga sudah melakukan proses hukum kepada Yahya Waloni. Saya mengapresiasi setinggi2nya komitmen Polri untuk memberikan rasa adil bagi semua warga negara.

Dengan begini, sy harap tidak ada yang meragukan Komitmen Hukum Polri kedepan.!,” tulisnya lewat akun @FerdinandHaean3, pukul 7.19 malam.

Sementara Abu Janda mengucapkan terima kasi lewat postingan di akun Instagram @permadiaktivis2.

“Terima kasih @divisihumaspolri @ccicpolri telah memberikan rasa keadilan pada umat non islam.

bahwa pasal penodaan agama tidak hanya menghukum penista agama islam saja. keadilan itu ada di negeri ini (emoji)

BRAVO POLRI (emoji),” tulis Abu Janda.

Penangkapan Yahya Waloni

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri.

Kabarnya, Yahya Waloni ditangkap di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) sore.

“Ya benar,” kata Rusdi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Kabar penangkapan Yahya Waloni dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Yahya Waloni ditangkap atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8/2021) lalu.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Yahya Waloni dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama, yang dalam salah satu ceramahnya menyebut Injil sebagai kitab palsu.

Penangkapan Yahya Waloni hanya sehari berselang usai YouTuber Muhammad Kece ditangkap polisi.

(NKRIPOST/Tribunnews)