Terbongkar, Ternyata Ini Arti Perkataan Putri Candrawathi Saat Hendak Ditahan, Pakar Forensik Ungkap Begini

Terbongkar, Ternyata Ini Arti Perkataan Putri Candrawathi Saat Hendak Ditahan, Pakar Forensik Ungkap Begini

4 Oktober 2022 0 By Tim Redaksi

PAKAR forensik emosi Handoko Gani mengungkap makna di balik ekspresi dan pernyataan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat berbicara di hadapan publik sebelum ditahan Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).

Putri Candrawathi saat ini dinilai lebih tegar dibandingkan saat ia pertama kali muncul di depan publik.

Puti Candrawathi diketahui berbicara pertama kali kepada publik saat datang ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) untuk menjenguk Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi saat itu tampak menggunakan masker putih dengan wajah lesu dan mata sembab.

Mata sebelah kirinya tampak memerah dan seperti bekas bengkak.

“Saya Putri bersama anak-anak, saya tetap mencintai suami, doakan kami, saya ikhlas memaafkannya, segala perbuatan yang kami berdua alami yang sangat sulit ini,” ujar Putri Candrawathi dengan suara tangis yang tak bisa melanjutkan kata-kata lagi dalam tayangan Kompas TV saat itu.

Berbeda saat Putri Candrawathi bicara kepada publik ketika hendak ditahan Bareskrim Polri, Jumat (30/8/2022)

Dalam kesempatan tersebut, Putri mengaku ikhlas harus ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia juga pun menitipkan anak-anaknya selama dirinya ditahan.

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri saat itu.

Lebih lanjut, dia juga meminta anak-anaknya untuk tetap fokus dalam mengenyam pendidikan.

Sebaliknya, dia juga meminta anak-anaknya fokus untuk menggapai cita-citanya.

“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik,” katanya.

Lebih Menerima Keadaan

Melihat perbedaan tersebut, Handoko Gani menilai Putri saat ini lebih pasrah.

Menurut Handoko, Putri Candrawathi saat ini sudah memahami risiko yang akan diterima dan dampak terhadap anak-anaknya.

“PC sudah pasrah dan sudah memprediksi kemungkinan akan tidak bertemu dalam jangka panjang,” ujar Handoko di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (1/10/2022).

Handoko menambahkan pesan Putri yang menyatakan tetap belajar yang baik, tetap menggapai cita-cita, dan selalu berbuat yang terbaik adalah perkataan untuk masa depan.

Sedangkan pernyataan putri yang mengatakan ikhlas diperlakukan seperti ini bukan berarti menerima keadaan namun sudah benar-benar memahami status hukum yang dijalani.

“Jadi dalam perkembangan saat ini, ada pengakuan dari suami, tensi beliau sudah mereda. Dan PC seperti sudah mengetahui oke saya mau begini, saya nanti akan begini, lebih jauh lebih yakin dari sebelumnya,” ujar Handoko.

Handoko juga melihat Putri sudah bisa menerima keadaan dibanding sebelumnya saat pertama kali memunculkan diri ke publik kala menjeguk Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Menurut Handoko setelah sekian lama menjalani proses pemeriksaan, juga mendengar yang terjadi di masyarakat dan hal-hal yang dialami oleh anak-anak keluarga Ferdy Sambo membuat Putri memberanikan diri untuk menerima keadaan.

Ditambah lagi kemunculan dua pengacara baru dari mantan pegawai KPK meyakini Putri untuk lebih berani menjalani proses hukum.

“Yang menarik ada kalimat yang tidak lagi digunakan yaitu, saya setia. Kemudian saya dan anak-anak tulus mempercayai. Tidak menutup kemungkinan PC akan berbeda atau berseberangan dengan Pak FS,” ujar Handoko.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(NKRIPOST/TRIBUNNEWS.COM)