Terbongkar! Sebelum Bunuh Sri Mulyani, Oknum TNI Ini Sempat Setubuhi Korban hingga Tak Bernafas

Terbongkar! Sebelum Bunuh Sri Mulyani, Oknum TNI Ini Sempat Setubuhi Korban hingga Tak Bernafas

16 September 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Prada Yuwandi, mantan tunangan sekaligus tersangka pembunuhan Sri Mulyani akhirnya menjalani sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (14/09/23).

Sebelumnya diketahui, Sri Mulyani dikabarkan hilang sejak akhir tahun 2022 dan kemudian ditemukan tinggal kerangka yang terkubur di Kabupaten Sambas 5 bulan setelahnya.

Usai menjalani sidang militer, akhirnya terkuak kronologis pembunuhan yang dilakukan oleh Prada Yuwandi.

Dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @aksaraloka.idn, diketahui pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang menganiaya korban hingga meninggal.

“Pelaku menganiaya korban hingga tewas. Korban dicekik, diinjak, dipukul menggunakan batu,” tulis keterangan akun tersebut.

Tak sampai disitu, pelaku bahkan ternyata sempat menyetubuhi korban saat pingsan usai dianiaya oleh dirinya di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi dikuburnya mayat korban.

“Saat pingsan, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan cara menyetubuhi korban,” tambah keterangan tersebut.

Kemudian, pelaku diketahui kembali menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Akibat perbuatan sadis yang dilakukan oleh pelaku, keluarga korban berharap agar pelaku dapat mendapatkan hukuman berat dengan cara dihukum mati.

“Saya minta hukuman mati, hukum yang setimpal karena dia kejam sekali cara membunuhnya,” tegas Malhuri, ayah korban.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, saat ini diketahui pelaku mendapat dakwaan pasal berlapis.

Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kemudian, didakwa pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu Prada Yuwandi juga didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.

(Sa/ya)