Terbongkar Lagi! JPU Akhirnya Bongkar 5 Bukti Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J, Salah Satunya Bikin Terkejut
24 Januari 2023JAKSA Penuntut Umum (JPU) sudah pada kesimpulan jika suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bukan mengalami pelecehan seksual melainkan perselingkuhan, Senin (16/01).
“Benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa dikutip.
“Fakta hukumnya, ada perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi (PC) pada Kamis, 7 Juli 2022 sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang,” tambah jaksa.
Bagaimana yang dibeberkan jaksa soal bukti perselingkuhan tersebut?
- Putri Candrawathi Dinilai Berbohong oleh Ahli Poligraf soal Pertanyaan Perselingkuhan
“Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan,”
“‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’,” kata jaksa.
- Bharada E dan Susi Tidak Tahu Apa-apa
Setelahnya, jaksa menambahkan kesaksian Bharada E dan Susi yang tidak mengetahui adanya pelecehan di Magelang.
“Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya,” tutur JPU.
- Putri Candeawathi Tidak Melakukan Visum
Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian itu.
Padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Putri tak melakukan visum dengan alasan trauma.
- Putri Candrawathi Memanggil Brigadir J ke Kamar
Putri Candrawathi sempat bertemu dengan Yosua selama 10 -15 menit di dalam kamar tertutup.
Pertemuan ini terjadi lantaran pihak Putri sendiri yang memanggil Yosua ke kamarnya.
- Ferdy Sambo Membiarkan Putri Pulang ke Jakarta dengan Brigadir J
“Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) ‘duri dalam rumah tangga’,” kata jaksa.
“Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa.
Namun kesimpulan dari JPU ini dibantah banyak pihak, baik dari pihak Ferdy Sambo maupun dari Brigadir J.
(NKRIPOST/Ayo Jakarta)