Terbongkar, Ini Sosok dan Pekerjaan Ayah Bharada E, yang Dipecat Gegara Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Terbongkar, Ini Sosok dan Pekerjaan Ayah Bharada E, yang Dipecat Gegara Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

27 Januari 2023 0 By Tim Redaksi

BHARADA E alias Richard Eliezer menyebut ayahnya kehilangan pekerjaan imbas dari kasus kematian Brigadir J.

Hal itu disampaikan Bharada E saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) kemarin.

Bharada E mengatakan usai persoalan kasus tewasnya Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, ayahnya harus kehilangan pekerjaan.

Beredar kabar bahwa ayah Bharada E dipecat di pekerjaannya, yang membuatnya harus kehilangan pekerjaan.

Melalui pembacaan nota pembelaan itu Bharada E kemudian meminta maaf kepada ayahnya.

Dia juga berterima kasih kepada kedua orang tuanya yang telah mengasihi dan selalu mengajarkan kebaikan semasa hidupnya.

“Pa, maafkan Icad, karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil,” kata Bharada E.

Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf untuk ibundanya karena kejujurannya membawa dia pada posisi saat ini sebagai terdakwa.

“Mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan. Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini,” kata Bharada E.

“Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini,” sambungnya.

Kemudian Bharada E juga menyampaikan permintaan maaf juga untuk almarhum dan keluarga Brigadir J.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm. Bang Yos dan keluarga Bang Yos,” tutupnya.

Lantas apa pekerjaan ayah Bharada E yang disebut-sebut dipecat imbas kasus kematian Brigadir J?

Sayangnya Bharada E tak menjelaskan secara spesifik dimana ayahnya bekerja dan sejak kapan ayahnya harus kehilangan pekerjaan akibat peristiwa tersebut.

Dari berbagai sumber tersiar kabar bahwa ayah Bharada E merupakan seorang penatua di gereja.

Namun ada juga yang menyebut ayah Bharada E adalah sopir di sebuah perusahaan yang kemudian di pecat dari perusahaan tersebut.

Dituntut penjara 12 tahun

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Diketahui dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

“Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Tuntutan terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dari tiga terdakwa yang lain, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Diberitahukan sebelumnya, Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hampir menemui putusan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo, Bharada E dan terdakwa lainnya.

Kasus tersebut disebut memiliki dampak yang cukup besar.

Mulai dari terbunuhnya seorang Brigadir hingga terpecatnya anggota kepolisian secara tidak hormat.

Namun siapa sangka, kehidupan keluarga Bharada E ikut terdampak. Ayah Bharada E alias Richard Eliezer nyatanya ikut terdampak dari kasus Sambo ini.

Hal itu disampaikan oleh ibu Bharada E dalam wawancaranya dengan salah satu stasiun televisi swasta.

Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, menyampaikan bahwa saat ini tak ada pemasukan bagi keluarganya semenjak suaminya diberhentikan.

Rynecke lalu membeberkan awal mula suaminya dipecat. Ia menyebut bahwa hal itu bermula dari pemanggilan dia dan suami untuk pemeriksaan di Mako Brimob selama lebih dari 4 bulan.

“Mulai peristiwa ini, dari sejak bulan Juli kan kami sudah dijemput dibawa ke Mako Brimob kurang lebih 4 bulan. Jadi dari situ karena bapaknya sudah tidak bekerja, lalu diberhentikan dari perusahaan karena perusahaan swasta, kalau 1-2 bulan tidak bekerja pasti diberhentikan,” ungkap Rynecke dikutip dari Metro TV, Kamis (26/01/2023).

Rynecke pun mengaku tak tahu apalagi yang akan terjadi pada keluarganya setelah pemasalahan dari kasus pembunuhan Brigadir J berakhir.

Sebab, sang suami tak lagi bekerja sementara anaknya juga dalam posisi yang sangat pelik di persidangan.

“Jadi sekarang jujur, bapaknya sudah tidak bekerja dan kami juga dalam posisi seperti ini. Eliezer sudah mengalami masalah seperti ini kami tidak tahu apa yang akan terjadi setelah semua masalah ini,” tuturnya.

Bharada E sendiri diungkapkan ibunya, bahwa dia adalah harapan keluarga karena sang ayah tak lagi mendapatkan penghasilan.

“Bapaknya sudah tak lagi bekerja. Icad ini adalah harapan dari kami keluarga. Sudah masuk dalam masalah ini kami tidak tahu, bagaimana apa yang akan terjadi,” ujar Rynecke.

Rynecke mengatakan bahwa mereka hanya bisa berdoa pada Tuhan, supaya bisa memberikan jalan keluar bagi keluarganya saat ini.

Lebih lanjut, Rynecke memberikan rasa hormat dan menerima pernyataan dari Presiden Jokowi mengenai kasus yang menjerat anaknya itu.

“Saya sangat menghormati apa yang sudah dikatakan oleh Bapak Presiden. Sebenarnya kemarin-kemarin itu kan curahan hati kami sebagai orang tua yang anaknya menjadi seperti ini dan juga curahan hati masyarakat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa melawan orang yang berpangkat,” ungkapnya.

“Saya bicara seperti ini bukan karena saya dalam hati hati saya tidak pernah membenci siapapun, karena Tuhan juga mengajarkan kepada kami tidak boleh membenci. Tapi saya memang sakit hati karena anak saya diperlakukan seperti ini,” pungkasnya.

Rynecke mengaku bahwa permintaan kepada Presiden Jokowi itu dilakukannya karena sedang dalam keadaan kebingungan.

Kendati demikian, Rynecke tetap menghormati penyataan dari Jokowi soal persidangan kasus Sambo tersebut

(NKRIPOST/BANGKAPOS.COM-)