Terbongkar, Ini Alasan Menteri Ketenagakerjaan Izinkan Upah Buruh Dipangkas 25%, Waduh
18 Maret 2023NKRIPOST.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan baru.
Yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Permenaker ini mengizinkan perusahaan tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, serta mainan anak melakukan pembatasan kegiatan dan menyesuaikan pembayaran upah.
Di mana mengacu Permenaker ini, perusahaan bisa memangkas jam kerja sebanyak 1 hari dalam sepekan.
Tak hanya itu, perusahaan bisa mengurangi upah pekerja sekitar 25%.
Disebutkan, aturan baru ini diterbitkan mempertimbangkan dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspo.
Hingga memengaruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.
“Bahwa untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha, perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan,” begitu bunyi butir menimbang Permenaker tersebut, dikutip Kamis (16/3/2023), Dikutip dari CNBC Indonesia.
Permenaker itu ditetapkan pada 7 Maret dan diundangkan serta berlaku mulai 8 Maret 2023.
“Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” bunyi pasal 2 Permenaker No 5/2023.
Sebelumnya, pengusaha nasional memang sempat meminta pengurangan jam kerja kepada pemerintah.
Akibat penurunan order di pasar utama ekspor. Hanya saja, permintaan itu sudah diajukan lama, sejak tahun lalu.