Terbaru! Ini Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023, Lengkap dengan Syarat Terbarunya, Sudah Berlaku!
20 Maret 2023 0 By Tim RedaksiNKRIPOSTl.COM – Pengemudi kendaraan perlu tahu tarif resmi perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi.
Ini bertujuan agar masyarakat tidak ditipu oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen tersebut secara instan alias calo.
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Maka dari itu, besaran tarif perpanjangan SIM sejatinya sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Selain SIM, PNBP Polri juga berupa penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sampai BUku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Nantinya, seluruh PNBP akan disetor ke kas negara dan digunakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2023
Berikut daftar tarif resmi perpanjangan SIM 2023 menurut PP 76/2020.
Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM B I: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM B II: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C I: Rp75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C II: Rp75 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM D I: Rp30 ribu per penerbitan
Pembuatan SIM internasional: Rp225 ribu per penerbitan
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan.
Pastikan dokumen syarat ini terlihat jelas agar proses verifikasi lebih cepat.
SIM lama
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hasil RIKKES Jasmani
Hasil tes psikologi
Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Cara Perpanjangan SIM
Berikut cara perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
Masukkan kode OTP
Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
Lakukan perpanjangan SIM online melalui ‘Menu SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’
Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
Pilih Satpas penerbit SIM
Masukkan nomor rekening Anda
Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
Periksa status transaksi di ‘Menu Transaksi’
Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Itulah informasi seputar tarif resmi perpanjangan SIM dan cara pengajuannya.
Semoga bermanfaat