TERBARU! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS untuk Tahun 2023, Lengkap Golongan I-IV, Berikut Nominal Tunjangan Anak dan Istri
28 Januari 2023BESARAN gaji PNS telah ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap golongan dimulai dari gaji PNS dari golongan I, golongan II, golongan III yang lengkap hingga golongan IV.
Tabel untuk besaran gaji PNS bisa menjadi rujukan untuk pegawai yang ingin mengetahui berapa besaran yang akan diterima pada setiap bulannya.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sudah diatur mengenai besaran gaji PNS untuk tahun 2023 ini.
Dalam aturan gaji PNS tersebut sudah berlaku sampai ditahun 2023 dan akan gugur sampai aturan baru diterbitkan oleh pemerintah.
Artinya dalam table besaran gaji PNS pada golongan I hingga IV bisa merujuk pada table dari aturan yang sudah ditetapkan tersebut.
Agar bisa mengetahui secara rinci mengenai table gaji PNS 2023 dari aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut maka silahkan simak penjelasan berikut ini :
Untuk table gaji PNS golongan I yakni sebagai berikut :
Ia besaran Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib besaran Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic besaran Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id besaran Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Untuk table gaji PNS golongan II :
IIa besaran Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Untuk besaran table gaji PNS golongan III
IIIa besaran Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb besaran Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc besaran Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId besaran Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Untuk table gaji PNS golongan IV :
IVa besaran Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.
IVb besaran Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc besaran Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd besaran Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe besaran Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Dari daftar besaran gaji PNS tersebut bisa dapat kita lihat antara golongan yang mempunyai besaran yang berbeda beda.
Untuk golongan I mempunyai besaran yang lebih kecil dibadningkan yang lain kemudian untuk golongan IV mempunyai besaran paling tinggi.
Menjadi ASN untuk gaji PNS tersebut belum termasuk dalam tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Halaman SelanjutnyaUntuk gaji per golongan akan ditambah beberapa tunjangan makan itulah besaran gaji PNS per bulan yang akan dikantonginya.
Agar bisa mengetahui apa saja tunjangan PNS yang nantinya akan diterima diluar gaji pokok PNS maka bisa anda simak tunjangan PNS berikut ini :
Tunjangan Kinerja
Untuk tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan pertama yang memilki nominal terbesar diantara tunjangan lain yang nantinya akan diterima menjadi PNS.
Tunjangan suami atau istri
Aturan yang memuat mengenai tunjagan suami/istri sudah dimuat di dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1977 yang dimana pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa PNS mempunyai suami/istri mempunyai hak menerima tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokok yang diperoleh.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS sudah diatur didalam PP nomor 7 tahun 1977 yang memiliki besaran ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan mempunyai jumlah yang terbatas yakni hanya terdapat 3 orang anak.
Tunjangan makanan
Besaran tunjangan makananPNS sudah diatur ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2018 yang membahas mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2019.
Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan PNS akan diberikan yang sesuai dengan jabatan yang diduduki dalam struktur karir pada PNS yang artinya pada tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS pada jenjang eselon.
Tunjangan jabatan diatur dialam peraturan presiden (perpres) nomor 26 tahun 2007 mengenai tunjangan jabatan structural.
Mengenai besaran tunjangan jabatan mulai dari yang tertinggi yakni Rp 5.500.000 bagi eselon Ia sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon Ib sebesar Rp 3.250.000 bagi eselon IIa sebesar 2.025.000 bagi eselon IIb sebesar Rp 1.260.000 bagi eselon IIIa sebesar Rp 980.000 bagi eselon IIIb seebsar Rp 540.000 serta untuk eselon Iva sebesar Rp 490.000 bagi eselon IVb.
Tunjangan Umum
Tunjangan umum akan diberikan untuk pemerintah kepada CPNS dan PNS yang tidak memperoleh jabatan structural maka tunajnagn fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan umum untuk PNS dari golongan IV sebesar Rp 190.000 untuk PNS golongan III sebesar Rp 185.000 untuk PNS golongan II sebesar Rp 180.000 serta tunjangan umum untuk PNS golongan I sebesar Rp 175.000.
(NKRIPOST/Naik pangkat)