Pajak Kendaraan Tahunan & 5 Tahunan, 3 Aturan Ini Akan Berlaku Bagi Anda Jika Belum Bayar atau Telat Bayar, Tak Ada Ampun!
24 November 2024NKRIPOST.COM – Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Melansir dari kompas.com, Kamis (24/10/2024), Jika pemilik kendaraan bermotor telat membayar pajak, maka ada beberapa akibat yang dapat timbul:
Denda
Besaran SWDKLLJ berbeda, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.
Berikut ketentuan besaran denda telat bayar pajak:
- Terlambat 1 hari-2 bulan: PKB x 25 persen + SWDKLLJ.
- Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50 persen + SWDKLLJ.
- Terlambat 6 bulan-9bulan: PKB x 75 persen + SWDKLLJ.
- Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100 persen + SWDKLLJ.
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 7 ayat 4 bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000.
Terancam tidak mendapat santunan kecelakaan
Saat membayar pajak kendaraan, pemilik sepeda motor juga akan membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Manfaat dari SWDKLLJ adalah menjamin pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mendapat santunan dari PT Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan.
Tilang
Kebijakan ini mengacu pada UU LLAJ dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Sementara, Pasal 15 ayat (3) Perpol Nomor 7 tahun 2021 menyebutkan, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
kendaraan yang tidak membayar pajak dapat dilakukan penindakan pelanggaran berupa tilang, karena syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun, dan bukti pengesahan tersebut salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak.