Tata Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan, Ini Persyaratan & Biayanya

Tata Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan, Ini Persyaratan & Biayanya

12 Oktober 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Tata cara dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan terbaru.

Melansir dari laman detik.com, Sabtu (12/10/2024), berikut cara, persyaratan dan biaya perpanjang STNK 5 tahunan:

Syarat Perpanjang

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

Biaya Perpanjang

  • Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor: Rp 100.000.
  • Tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil: Rp 200.000.
  • Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: Rp 60.000.
  • Tarif penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor: mobil: Rp 100.000.

Simak daftar biaya SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di bawah ini:

  • Tarif Golongan A: Rp 3.000
  • Tarif Golongan B: Rp 23.000
  • Tarif Golongan C1: Rp 35.000
  • Tarif Golongan C2: Rp 83.000
  • Tarif Golongan DP: Rp 143.000
  • Tarif Golongan DU: Rp 73.000
  • Tarif Golongan EP: Rp 153.000
  • Tarif Golongan EU: Rp 90.000
  • Tarif Golongan F: Rp 163.000.

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Setelah memenuhi semua persyaratan dan menyiapkan biayanya, kini detikers tinggal melakukan perpanjangan STNK lima tahun dengan datang ke kantor Samsat terdekat.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor Samsat terdekat sambil mengendarai kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
  • Bawa kendaraan ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik.
  • Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan atau gesek nomor rangka dan nomor mesin.
  • Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik.
  • Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
  • Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan.
  • Tunggu panggilan dari petugas untuk membayar pajak lima tahunan.
  • Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.
  • Setelah mendapatkan STNK, datang ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.


Banyak yang mengira jika prosedur cek fisik kendaraan hanya mengecek nomor rangka dan nomor mesin saja. Lebih dari itu, petugas akan melakukan pengecekan yang meliputi:

a. Aspek kelengkapan dan fungsi keselamatan yang sesuai dengan standar keselamatan Ranmor Indonesia, paling sedikit terdiri atas:

  • Karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan Ranmor;
  • Lampu-lampu;
  • Kaca spion;
  • Kondisi ban;
  • Dimensi Ranmor untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang;
  • Panel kontrol; dan
  • Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan roda 4 (empat) atau lebih;

b. Aspek identitas Ranmor, yang paling rendah meliputi:

  • Kesesuaian antara dokumen dan fisik Ranmor; dan
  • Menggesek nomor rangka dan nomor mesin.