Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, Para Wajib Pajak Urus Ini, Simak!
15 Oktober 2024NKRIPOST.COM – Tata cara pelaporan SPT Tahunan badan dan pribadi terbaru 2024.
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura Farid Chamndan menjelaskan terkait pelaporan SPT Tahunan untuk perseroan perorangan.
Hal tersebut ia sampaikan di hadapan puluhan wajib pajak dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Piloting dan Inkubasi Perseroan Perseorangan”.
Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan materi tentang berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi perseroan perorangan.
Termasuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), pembayaran pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Untuk NPWP perseroan perorangan akan terdaftar sebagai NPWP Badan. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP Pribadi, akan memiliki dua NPWP,” jelasnya, seperti dikutip dari laman DJP, Sabtu (12/10/2024).
Meskipun memiliki dua NPWP, Farid mengatakan pajak yang dikenakan hanya untuk satu NPWP, yaitu NPWP Badan.
Sedangkan pelaporan SPT Tahunan untuk NPWP Pribadi diisi nihil jika tidak ada penghasilan dari usaha lain selain dari NPWP Badan tersebut.
Adapun perseroan perorangan wajib menyelenggarakan pembukuan dan dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama 3 tahun apabila omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Odua Weston Jambi, Kamis (12/9/2024), antusiasme peserta tampak jelas terlihat.
Farid berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan Wajib Pajak.
Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, serta melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.