Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Ini Rincian Besarannya
14 Juni 2022PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Kenaikan tarif listrik itu mulai berlaku per 1 Juli 2022.
Adapun jumlah pelanggan yang terkena dampak dari penyesuaian tarif ini hanya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Mereka termasuk dalam golongan pelanggan nonsubsidi.
“Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin, 13 Juni 2022.
Keputusan tersebut, menurut Rida, sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif soal tariff adjustment bertujuan mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
“Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.”
Pelanggan golongan bersubsidi juga dipastikan tidak terkena penyesuaian tarif listrik sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Adapun penyesuaian tarif listrik diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi.
Langkah itu diambil untuk memastikan subsidi listrik diberikan tepat sasaran.
Sepanjang periode tahun 2014 hingga 2016, kenaikan tarif listrik dilakukan secara otomatis.
Namun pada tahun 2017 hingga kuartal kedua tahun 2022 ini, penyesuaian tarif tak dilakukan otomatis karena pertimbangan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri.
Tarif listrik sejak tahun 2017 ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro.
Empat asumsi makro itu adalah kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Berikut perincian tarif listrik baru mulai 1 Juli 2022:
- Rumah Tangga Pelanggan:
R2 daya 3.500 VA hingga 5.500 VA
R3 daya 6.600 VA ke atas
Kenaikan Tarif:
Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53per kWh
Kenaikan rekening:
R2 Rp 111.000 per bulan
R3 Rp 346.000 per bulan
- Pemerintah Pelanggan:
P1 daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3
P2 daya di atas 200 kVA
Kenaikan tarif:
P1 dan P3 Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh
P3 Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh
Kenaikan rekening:
P1 Rp 978.000 per bulan
P3 Rp 271.000 per bulan
P2 Rp 38,5 juta per bulan.
Lebih jauh Rida memaparkan bahwa kenaikan tarif listrik tidak berdampak besar terhadap laju inflasi.
Hal tersebut didasarkan pada data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen.
Dia pun berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.
Bila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, menurut Rida, tarif tenaga listrik dapat kembali naik ataupun turun tergantung perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB.
“Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.”
Kementerian ESDM juga berharap PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara, dan terus meningkatkan penjualan tenaga listrik.
Dengan begitu, BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya
(NKRIPOST/Tempo)