Pengemudi Kendaraan Wajib Tahu! Tanpa 2 Surat Ini, Siap-Siap Berhadapan dengan Polisi, Simak Alasannya
14 Desember 2024NKRIPOST.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti legalitas pengemudi.
Dokumen ini juga menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi syarat kecakapan dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang membuktikan legalitas kendaraan bermotor, termasuk informasi pendaftaran, identitas pemilik, dan bukti pembayaran pajak.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat (5), pengendara wajib membawa SIM dan STNK saat berkendara.
Pengendara yang melanggar akan menerima sanksi berupa denda hingga pidana.
Menurut, Pasal 288 Ayat (2), pengemudi yang tidak membawa SIM karena lupa atau alasan lainnya, terkena denda maksimal Rp 250.000 dan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan.
Sedangkan jika tidak membawa STNK, terkena denda maksimal Rp 500.000 dan dapat terancam pidana kurungan paling lama dua bulan, seperti yang tertuang dalam Pasal 288 ayat (1).
Sementara itu, pengendara yang tidak memiliki SIM dikenakan denda maksimal Rp 1 juta dan bisa dipidana penjara paing lama empat bulan.
Apabila tidak memiliki STNK, pengemudi tidak hanya akan didenda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara dua bulan, tetapi kendaraan juga bisa disita oleh polisi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain SIM dan STNK, ada beberapa pelanggaran lain yang juga menyebabkan pengemudi terkena sanksi denda atau pidana.
Berdasarkan UU LLAJ, berikut daftar pelanggaran lalu lintas beserta sanksinya:
Tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Pengemudi yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan akan didenda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan, sesuai Pasal 280.
Membahayakan pejalan kaki dan peseda
Mengemudikan kendaraan dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda akan didenda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sebagaimana dalam Pasal 284.
Komponen sepeda motor tidak lengkap
Berdasarakan Pasal 285 (1), mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion, klakson, knalpot, dan sebagainya, terancam denda maksimal Rp 250.000 atau pidana paling lama satu bulan.
Komponen mobil tidak lengkap
Sebagaimana bunyi Pasal 281 (2), mobil yang tidak memenuhi syarat teknis mendapat denda maksimal Rp 500.000 atau penjara paling lama dua bulan.
Melanggar rambu lalu lintas
Melanggar rambu lalu lintas akan terancam denda maksimal Rp 500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 (1).
Tidak mengenakan sabuk pengaman
Pasal 289 menyatakan mengemudikan mobil tanpa sabuk keselamatan akan terkena denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Tidak mengenenakan helm
Sesuai Pasal 291 (1), berkendara tidak menggunakan helm terancam denda maksimal Rp 250.000 atau pidana penjara paling lama satu bulan.