Tangkap Istri Selingkuh, Suami Jadi Tersangka di Polrestabes Medan

24 Mei 2021 0 By NKRI POST
Ilustrasi

Nkripost, Medan – Tak terbayangkan oleh Cristian, dirinya menjadi tersangka setelah menangkap istrinya Berinisial PSS berselingkuh dengan seorang pria berinisial A.

Tak hanya ketangkap selingkuh, Cristian juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga oleh istrinya. Dirinya ditikam PSS dengan pisau di bagian lengan sebelah kiri di rumahnya Komplek Taman Setia Budi. Bukan suami takut istri, namun Cristian mengaku dirinya taat pada hukum.

Kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021 malam, Cristian menceritakan kisah rumah tangganya hingga dirinya jadi tersangka di Polrestabes Medan.

“Aku yang korban, kini aku yang jadi tersangka. Bapak mertua ku seorang pengacara kondang di Medan. Sudah melapor aku ke Polsek Sunggal masalah penikaman, sudah tersangka istriku tapi tak ditahan,” ucap Cristian.

Pria kaca mata ini pun mulai buka mulut awal dirinya berstatus tersangka. Ia tak sungkan mengakui istrinya PSS berselingku dengan A, pria yang tinggal di Jalan Medan Binjai. Sekira jam 11 malam, ia dan orang tuanya didampingi kepala lingkungan setempat mendatangi rumah A. Ditemukan Cristian istrinya PSS di dalam rumah Andi.

“Gaji ku pun ditransfernya ke si A selingkuhannya. Ku laporkan itu ke bapak mertua ku PS, namun responnya biasa saja. Sejak itu rumah tangga kami tidak harmonis,” cetus Cristian Simangunsong.

Sejak saat itu, kata Cristian, pertengkaran mulut terus terjadi antara dirinya dan istrinya. Meski sudah dilaporkan ke Polsek Sunggal, 10 September 2020 dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/546/K/IX/2020/SPKT POLSEK SUNGGAL.

BACA JUGA: Misteri Pembunuh Janda dan Penadah Barang Curian Berhasil Di Ungkap Polisi

Cristian merasa heran PSS tak kunjung ditahan. Malah, dirinya Senin 24 Mei 2021, dipanggil oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka. Surat pemanggilan tersangka pada dirinya bernomor: S.Pgl/1579/V/Res. 1.24/2021/Reskrim, dengan perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga atau kekerasan pesikis dalam rumah tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004.

“Dia melaporkan aku pada 16 Desember 2020, aku yang korban kini sekarang jadi tersangka. Ngerihnya hukum di negeri ku ini,” ungkap Cristian.

Kini, pria kelahiran Kabupaten Batubara ini hanya bisa menunggu keajaiban dari Tuhan, untuk nasibnya terbebas dari jeratan hukum yang tidak berpihak pada kebenaran. Selain itu, dirinya juga akan berpisah dengan anaknya yang masih balita, karena proses gugatan cerai di Pengadilan Kisaran juga dimenangkan istrinya PSS.(AVID/r)