Tang Phing Hong Di Putus Bebas PN Kubar, PH Lirin Colen Dingit SH: Putusan Tepat Dan Benar
26 Februari 2021NKRI POST Kutai Barat – Kuasa hukum Tang Phing Hong Lirin Colen Dingit SH sebut keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat (Kubar) sudah tepat dan benar.
PN Kubar melalui Humas Hario Purwo Hantoro mengatakan kepada awak media di kantor PN Kubar.
(24/2/2021).
Ke tiga (3) terdakwa kasus illegal logging Agus Basuki, Tang Phing Hong dan Edi Musandi telah disangkakan sebagai terdakwa dengan nomor perkara: 141/Pid.B/LH/2020/PN Sdw,
nomor 142/Pid.B/LH/2020/PN Sdw,
nomor 143/Pid.B/2020/PN Sdw.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan alternatif yang disangkakan 1. Pasal 82 ayat 3 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.
- Pasal 83 ayat 4 huruf a UU Nomor 18 tahun 2013.
- Pasal 85 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2013.
- Pasal 82 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
- Pasal 83 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
- asal 85 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2013 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.
Sidang permusyawatan Majelis Hakim PN Kubar 09 Februari 2021 diketuai Jemmy Tanjung Utama dan hakim anggota Hario Purwo Hantoro, Mochamad Firmansyah Roni.
Telah memutus serta mengadili dan melepaskan terdakwa Tang Phing Hong alias Ahong dari segala dakwaan yang di sangkakan terkait jeratan kasus ilegal logging.
Putusan mengadili terdakwa tertuang pada petikan putusan Nomor : 142/Pid.B/LH/2020/PN/Sdw.
Sidang di gelar PN Kubar bersifat terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 oleh hakim ketua di dampingi para hakim anggota.
Hario menyebutkan, putusan ini belum inkrah sebab pihak jaksa Kubar akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.
“Sampai saat ini Jaksa belum mengajukan kasasi.
Kita masih menunggu batas waktu 14 hari sejak diterbitkannya surat keputusan ini,”imbuh Hario.
Secara terpisah NKRIPOST.COM mengkonfirmasi kuasa hukum Tang Phing Hong Lirin Colen Dingit SH dari POSBANTUAN HUKUM PN KUBAR menyebutkan, kliennya di duga melanggar UU P3H Nomor 18 Tahun 2013 pasal 81 s/d 85 junto pasal 55 turut serta dalam kasus penebangan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
“Perkara telah diputuskan PN Kubar pada 15 Februari 2021, atas putusan itu Hakim sudah mempertimbangkan secara seksama, profesional dan proporsional sesuai tugasnya.
Kami kuasa hukum bersepakat bahwa perkara ini bukan perkara pidana, tapi adalah perkara perdata yang terjadi di internal PT. Sendawar Adhi Karya (SAK) antara manajemen baru dan manajemen lama,”tegas Lirin sapaan akrabnya.
“Sebagai kuasa hukum Ahong kami sangat merespon positif atas putusan PN Kubar itu sudah tepat dan benar.
Adapun upaya hukum yang dilakukan Jaksa itu merupakan sarana yang diberikan Undang-undang bahwa sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap para pihak diberikan kesempatan yang sama apakah menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum,”ujar Lirin.
Kuasa hukum pun tidak menampik apabila nanti dalam kasasi ada perubahan atau membatalkan dari hakim agung ya kita terima.
“Suka atau tidak suka harus diterima sebagai konsekuensi dari hasil/ putusan Mahkamah Agung (MA).
Dan jika itu terjadi maka kita juga lakukan upaya hukum luar biasa baik kuasa hukum ataupun JPU untuk melakukan upaya hukum.
Mengenai barang bukti (BB) itu sudah tercatat dengan baik, dan apa-apa yang menjadi BB yang disita baik untuk negara atau yang dikembalikan kepada masing-masing para pihak,”pungkas Colen Dingit SH.
NKRIPOST KALTIM – DJ