Tak Sesuai Ijin,  Panggung Hiburan Musik Player di Desa Ketilengsingolelo Di Bubarkan

Tak Sesuai Ijin, Panggung Hiburan Musik Player di Desa Ketilengsingolelo Di Bubarkan

23 Mei 2021 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM, JEPARA – Guna mengantisipasi penyebaran Virus Covif-19, kegiatan panggung hiburan Musik Player Dalam Rangka Halal Bihalal Rt. 03/03 Desa Ketilengsingolelo Kec. Welahan Kab. Jepara dibubarkan.

Kapolsek Welahan AKP. Susiyanto bersama Satgas Covid-19 Kec. Welahan, Kab. Jepara membubarkan panggung hiburan kegiatan warga dalam kegiatan halal bihalal di Desa Ketilengsingolelo Rt. 03/03 Kec. Welahan Kab. Jepara. Minggu (23/05/2021).

BACA JUGA:

Kabag Ops Polres Jepara, Kompol Yohan Setiajid Pimpin Patroli Himbau Warga Untuk Disiplin Terapkan Prokes



AKP. Susiyanto, Polres Jepara, Kegiatan tersebut dibubarkan, karena penyelenggara tidak sesuai dengan ijin tertulis dan mengundang masa banyak dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak kita ingin dan mengingat pandemi covid-19 belum berakhir. Dan dimungkinkan akan minimbulkan cluster penyebaean corona baru, maka hiburan musik player ini kita bubarkan. Ujarnya. ***

NkrPost – Purnomo.