Tak Sesuai Ijin, Panggung Hiburan Musik Player di Desa Ketilengsingolelo Di Bubarkan
23 Mei 2021NKRIPOST.COM, JEPARA – Guna mengantisipasi penyebaran Virus Covif-19, kegiatan panggung hiburan Musik Player Dalam Rangka Halal Bihalal Rt. 03/03 Desa Ketilengsingolelo Kec. Welahan Kab. Jepara dibubarkan.
Kapolsek Welahan AKP. Susiyanto bersama Satgas Covid-19 Kec. Welahan, Kab. Jepara membubarkan panggung hiburan kegiatan warga dalam kegiatan halal bihalal di Desa Ketilengsingolelo Rt. 03/03 Kec. Welahan Kab. Jepara. Minggu (23/05/2021).
BACA JUGA:
AKP. Susiyanto, Polres Jepara, Kegiatan tersebut dibubarkan, karena penyelenggara tidak sesuai dengan ijin tertulis dan mengundang masa banyak dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak kita ingin dan mengingat pandemi covid-19 belum berakhir. Dan dimungkinkan akan minimbulkan cluster penyebaean corona baru, maka hiburan musik player ini kita bubarkan. Ujarnya. ***
NkrPost – Purnomo.