Tak Perlu Antre 6 Jam! Ini Dia Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

Tak Perlu Antre 6 Jam! Ini Dia Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

28 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam waktu dekat akan menghapus kelas 1, 2, dan 3.

Pelayanan BPJS akan berganti menjadi layanan tunggal alias Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Adapun tahapan uji coba pelaksanaan kebijakan ini telah diberlakukan di lima rumah sakit.

Meski demikian, badan tersebut memastikan tidak ada perubahan iuran, setidaknya hingga saat ini.

“Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

“Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” imbuhnya.

Adapun melalui format baru ini, BPJS Kesehatan mengharapkan tidak ada lagi antrean panjang.

Hal ini dikemukakan langsung oleh Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati kepada CNBC Indonesia.

“Di bulan Juli itu implementasi 9 kriteria 50% di rumah sakit vertikal. Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” jelasnya.

Penerapan BPJS Kelas Standar yang akan diterapkan pada 18 rumah sakit vertikal tersebut, kata Iene, sudah berdasarkan penilaian dari DJSN dan Kementerian Kesehatan.

“Yang diterapkan di bulan Juli 50% rumah sakit vertikal itu kita lihat berdasarkan geografi dan kesiapan-kesiapan rumah sakit tersebut,” ujarnya lagi.

Kendati demikian, Iene belum bisa merinci rumah sakit mana saja yang akan menerapkan BPJS Kelas Standar tersebut.

Pasalnya sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan lainnya masih terus melakukan assessment atau penilaian.

Begitu juga dengan besaran tarif kepada rumah sakit dan iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat. Saat ini kata, Iene masih dalam tahap pembahasan.

“Tarif dan iuran masih proses, masih digodok regulasinya. Jadi tarif dan iuran berbarengan kita siapkan. Begitu regulasinya selesai pasti akan kita umumkan,” jelas Iene.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memastikan peningkatan pelayanan, sehingga peserta tak perlu lagi antre 5-6 jam untuk berobat.

Salah satunya dengan memanfaatkan sistem online.

Jika peserta bisa mengakses antrean secara online dari rumah.

Melalui antrean online itu peserta bisa tahu jam berapa pelayanan akan diberikan dan berapa nomor urut yang ada di dalam antrean online di faskes.

Dengan begitu peserta tidak perlu lagi mengantre di tempat faskes.

“Kita juga berfokus meningkatkan mutu termasuk sekarang ini peserta BPJS meskipun belum seluruhnya, dapat akses tentang antrean secara online dari rumah. Tidak perlu lagi antri 5-6 jam, tapi bisa tahu kapan pelayanan akan diberikan dan nomor urut berapa dia di dalam antrian online di faskes,” ujarnya.

(NKRIPOST/CNBC Indonesia)