Tak Ada Ampun! 10 Pelaku dalam Kasus Kekerasan Seksual Gadis 15 Tahun Ditetapkan Tersangka, Waduh, Ini 5 Fakta yang Sebenarnya

Tak Ada Ampun! 10 Pelaku dalam Kasus Kekerasan Seksual Gadis 15 Tahun Ditetapkan Tersangka, Waduh, Ini 5 Fakta yang Sebenarnya

2 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kekerasan seksual yang dialami gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sungguh menyayat hati.

Komnas perempuan menyatakan kalau kasus yang disebut polisi bukan pemerkosaan tersebut tegas sebagai kekerasan seksual terhadap anak.

Bocah 15 tahun tersebut saat ini dalam perawatan karena mengidap kista.

“Terkait kondisi korban kami dapat informasi tadi malam dari pak Kapolres, dan hasil koordinasi dengan teman-teman di DP3A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bahwa ternyata korban saat ini ada kista, sehingga saat ini harus dirawat,” ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho saat jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).

Fakta kekerasan seksual ABG Sulsel
Bagaimana akhirnya kasus ini bisa terungkap?

Melansir dari Detik, Berikut fakta yang sebenarnya.

  1. Korban diiming-imingi uang

Menurut polisi, awalnya korban melakukan hubungan seksual dengan sang pacar, F.

Si bocah diiming-imingi akan diberi uang.

Itu sebabnya, remaja berusia 15 tahun itu terbujuk F.

Namun F ternyata sangat bejat menceritakan hubungan dengan si bocah tersebut kepada orang lain.

“Korban mau mengikuti keinginan saudara F karena diiming-imingi dengan sejumlah uang tertentu sehingga korban melakukan, celakanya saudara F yang sebelumnya pacar dari korban menginformasikan hal ini kepada teman-temannya yang lain yang biasa mangkal di bekas rumah adat tersebut bisa dibayar dengan uang,” ujar Agus Nugroho.

  1. Pelaku berjumlah 10 orang

Setelah melakukan tindakan asusila pada pacarnya, F kemudian menceritakan aksinya pada 10 pelaku lainnya.

Ia mengatakan jika korban mau disetubuhi dengan imbalan uang.

Untuk kemudian pelaku-pelaku lain melakukan hal yang sama dengan mengiming-imingi sejumlah uang tertentu ada yang akan memberikan sebuah handphone, ada yang memberikan baju, ada yang bahkan sampai berani mengatakan seandainya korban hamil, dia siap bertanggung jawab menikahinya,” imbuh Agus.

  1. Korban mengaku disetubuhi 11 orang

Seiring berjalannya penyelidikan kasus ini, korban kemudian mengaku bahwa ada 11 pelaku yang melakukan kekerasan seksual padanya.

Kejadiannya sendiri terjadi pada waktu dan tempat yang berbeda sejak April 2022-Januari 2023.

Adapun nama ke-11 orang yang diduga sebagai pelakunya sebagai berikut:

  1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong
  2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD
  3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta
  4. AR alias R berusia 26 tahun, petani
  5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan
  6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa
  7. K alias DD, 32 tahun, petani
  8. AW yang sampai saat ini masih buron
  9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron
  10. AK yang sampai saat ini masih buron
  11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, statusnya belum menjadi tersangka dalam kasus ini.
  12. Alasan oknum Brimob belum dijadikan tersangka

Penetapan tersangka pada 10 pelaku ini rupanya masih dipertanyakan, Bunda.

Pasalnya, menurut pengakuan korban ada 11 pelaku di mana salah satunya berprofesi sebagai Brimob.

Menurut Irjen Agus, oknum Brimob berinisial NPS memang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan ABG ini. Ia beralasan bahwa pihak polisi masih minim bukti dalam keterlibatan NPS.

“Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti,” ujar Agus.

  1. Versi Polisi bukan pemerkosaan

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Agus Nugroho mengatakan bahwa narasi awal yang menyebut kasus ini sebagai pemerkosaan adalah salah.

Menurut pihaknya, tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di balik persetubuhan yang dilakukan semua pelaku pada korban.

Kejadiannya juga tidak berlangsung secara bersamaan, sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergilir tidak tepat.

“Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama,” ucap Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers.

  1. Dirawat karena kista

Saat ini kondisi korban yang baru berusia 15 tahun disebut mengkhawatirkan.

Korban sedang mendapat perawatan di rumah sakit karena mengidap kista.

Agus mengatakan bahwa kondisi korban dari laporan Kapolres dan hasil kordinasi dengan teman-teman di DP3A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diketahui bahwa dibutuhkan perawatan untuk korban menyembuhkan kistanya.

BACA JUGA: ABG 15 Tahun Ngaku Diperkosa Brimob, Kades hingga Guru, Jenderal Agus: Bukan Diperkosa Melainkan….

(Yar/Sis)