Kebijakan Nomor 76 Diberlakukan, Ini Syarat Perpanjangan-Pembuatan SKCK Terbaru 2025, Masyarakat Wajib Tahu!

Kebijakan Nomor 76 Diberlakukan, Ini Syarat Perpanjangan-Pembuatan SKCK Terbaru 2025, Masyarakat Wajib Tahu!

6 Januari 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.

Melansir dari detik.com, Senin (6/1/2025), berikut syarat dan cara daftar SKCK 2025:

Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SKCK di Polsek

Pembuatan dan perpanjangan SKCK di kantor Polsek memerlukan sejumlah persyaratan.

  • Surat Pengantar dari kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lainnya jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Ketentuan foto terdiri dari berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka (pemohon yang berjilbab wajib menampakkan muka secara utuh)
  • Bukti kepesertaan BPJS kesehatan
  • Membawa SKCK lama yang asli (untuk proses perpanjangan).

Cara Membuat SKCK Baru di Polsek

Untuk membuat SKCK baru di kantor Polsek, detikers dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Datang ke kantor Polsek sesuai alamat di kartu identitas pemohon
  • Membawa seluruh berkas persyaratan yang diperlukan
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor Polsek
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas
  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada tugas
  • Membayar biaya penerbitan SKCK
  • Pengajuan pembuatan SKCK baru sedang diproses
  • Penyerahan SKCK kepada pemohon.

Cara Memperpanjang SKCK di Polsek

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Bila telah melewati masa berlaku dan jika dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang terlebih dulu.

Berikut tata cara memperpanjang SKCK:

  • Datang ke kantor Polsek sesuai alamat di kartu identitas pemohon
  • Membawa seluruh berkas persyaratan yang diperlukan
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor Polsek
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas (jika diperlukan)
  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada tugas
  • Membayar biaya penerbitan SKCK
  • Pengajuan perpanjangan SKCK sedang diproses
  • Penyerahan SKCK kepada pemohon.

Biaya Pembuatan SKCK di Polsek

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000 per penerbitan.

Cara membuat SKCK 2025 di Polsek serta perpanjangan lengkap dengan syarat, biaya, dan alur bisa menjadi informasi bagi detikers. Bagi yang ingin membuat SKCK harus menyediakan jadwal, menjalani proses, membawa syarat, dan membayar tarif untuk penerbitan keterangan legal tersebut.