Syarat Khusus Ini Harus Dipenuhi Gibran Putra Jokowi Jika Ingin Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Simak!
17 Oktober 2023NKRIPOST.COM – Waket Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut, ada tiga syarat yang harus terpenuhi untuk menjadikan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Tanpa terpenuhi semuanya, maka tidak akan terwujud.
“Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang bersangkutan berkenan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/10).
Untuk syarat pertama sudah terpenuhi. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang berpengalaman menjadi kepala daerah bisa maju Pilpres meskipun umurnya belum 40 tahun.
Sedangkan syarat kedua masih dalam tahap diskusi.
“Satu, dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum, baru akan memutuskan. Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu (berkenan) baru bisa didaftar,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
MK mengabulkan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Baca Juga: Kabar Menggembirakan untuk Lulusan D3 dan S1, Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Buruan Daftar!
(Sa/ya)