Info Terbaru! Ini Syarat dan Langkah-langkah Memperpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru se-Indonesia, Simak
29 April 2024NKRIPOST.COM – Syarat dan langkah-langkah memperpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan 2024.
Melansir dari berbagai sumber, Senin (29/4/2024), berikut syarat dan langkah-langkah memperpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan 2024:
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Sebelum melakukan proses perpanjangan STNK, pemilik kendaraan perlu melengkapi sejumlah persyaratan terlebih dahulu, meliputi:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
- Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
- Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Baca Juga:
Sementara itu, terdapat dua cara untuk mengurus perpanjangan STNK lima tahunan.
Cara yang pertama adalah secara offline di mana pemilik kendaraan perlu datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Sementara cara yang kedua yakni secara online sehingga pemilik kendaraan yang tak memiliki banyak waktu bisa mengurus dengan lebih mudah dan ringkas.
Berikut langkah-langkahnya:
Cara perpanjang STNK 5 Tahunan
- Datang ke Kantor samsat
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
- Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Cara Perpanjang STNK Tahunan
- Datang ke kantor Samsat terdekat
- Mengisi formulir perpanjangan STNK
- Menyerahkan formulir dan persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran
- Jika sudah, tunggu proses penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan)
- Ambil STNK (Pengesahan)