Cara Cek Pajak Kendaraan Roda 2 dan 4 Terbaru Juni 2024, Tak Perlu ke Samsat Lagi, Simak!

Cara Cek Pajak Kendaraan Roda 2 dan 4 Terbaru Juni 2024, Tak Perlu ke Samsat Lagi, Simak!

20 Juni 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Syarat dan cara cek pajak kendaraan terbaru.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (20/6/2024), pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan menggunakan handphone melalui beberapa cara sebagai berikut:

Cara cek pajak kendaraan Jateng

A. Cara cek pajak kendaraan Jateng via e-samsat.id

Cara pertama untuk cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah secara online adalah melalui laman e-samsat.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman e-samsat.id/jawa-tengah.

2. Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, Nomor rangka dan Provinsi)

3. Lalu klik “Cek Sekarang”

4. Layar akan menampilkan informasi besaran nominal pajak kendaraan yang harus Anda bayar.

5. Halaman ini juga akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

B. Cara cek pajak kendaraan Jateng via aplikasi

Selain melalui website, cek pajak kendaraan Jateng juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi New SAKPOLE.

Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store atau Apple Store.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.

2. Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

3. Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih menu “Info Pajak”

4. Masukkan nomor plat kendaraan dengan format huruf – angka – huruf

5. Pilih menu “Proses”

6. Layar akan menampilkan informasi  mengenai kendaraan beserta nominal total PKB, SWDKLLJ, dan PNBP serta total tagihan. Anda bisa klik “Lihat rincian” untuk melihat detail masing-masing.

7. Pada tampilan informasi tersebut terdapat juga keterangan bea balik nama, lama tunggakan, status pajak, dan status kendaraan.

C. Cara cek pajak kendaraan Jateng via SMS

Kemudian, cara cek pajak kendaraan di Jawa Tengah juga dapat dilakukan melalui SMS.

Berikut caranya:

1. Tulis pesan dengan format “JATENG [spasi] Nomor Kendaraan”. Contoh: JATENG G7262SJ.

2. Kirim ke nomor 9600.

3. Tunggu balasan SMS yang isinya berupa informasi kendaraan serta besaran nominal pajak yang harus dibayar.

Baca Juga:

Cara bayar pajak kendaraan Jateng via aplikasi New SAKPOLE

Selain cek pajak, pengguna di Jawa Tengah juga dapat membayar pajak kendaraan melalui aplikasi New SAKPOLE.

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.

2. Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

3. Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.

4. Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).

5. Lakukan verifikasi data identitas kendaraan.

6. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”.

7. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.

8. Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

9. Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.

10. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran.

11. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.

12. Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

13. Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Baca Juga:

Cara Pengesahan STNK

Setelah melakukan pembayaran melalui online di aplikasi NEWSAKPOLE, berikut langkah-langkah pengesahan STNK, yakni:

1. Langkah pertama yakni buka aplikasi NEWSAKPOLE.

2. Kemudian pilih menu ‘layanan online’.

3. Selanjutnya, klik ‘E-Pengesahan’ setelah itu menunggu verifikasi.

4. Berikutnya, klik menu ‘info samsat’ dan klik ‘informasi status E-Pengesahan’.

5. Download E-Pengesahan pilih menu ‘Bukti bayar dan pengesahan’ lalu pilih ‘unduh E-Pengesahan’.

Selain itu, pengesahan STNK juga bisa melalui aplikasi SIGNAl, berikut langkah-langkahnya:

1. Download aplikasi SIGNAL di ponsel anda.

2. Lakukan registrasi dan pendaftaran akun.

3. Klik ikon tambahan data kendaraan.

4. Isi data diri dan data kendaraan secara lengkap.

5. Unggah foto KTP.

6. Apabila sudah selesai maka pendaftaran kendaraan telah berhasil.

7. Selanjutnya adalah pilih nomor registrasi kendaraan bermotor.

8. Cek kembali rincian dan status NRKB dan pilih pengiriman TBPKP.

9. Isi data pengirim dan penerima dengan rinci.

10. Pastikan kamu memilih jasa pengiriman dan alamat yang benar.

11. Selesaikan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang kamu pilih.

Sebagai informasi, pengguna aplikasi SIGNAL harus membayar biaya perawatan atau jasa aplikasi sebesar Rp10.000.

Baca Juga: