Syarat dan Cara bikin SKCK Terbaru 2024, Para Pemakai Motor dan Mobil Merapat, Simak!

Syarat dan Cara bikin SKCK Terbaru 2024, Para Pemakai Motor dan Mobil Merapat, Simak!

11 Januari 2024 1 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen atau surat yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Rakat Indonesia biasanya membutuhkan SKCK untuk berbagai hal.Tertera Surat ini menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan pemohon dalam peristiwa kejahatan.

Berdasarkan laman resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal terbitnya.

Apabila telah melewati masa berlaku dan ternyata masih di perlukan, masyarakat dapat memperpanjang SKCK.

Namun terdapat perubahan persyaratan dalam pembuatan SKCK pada tahun 2024,dikutip atas data yang di himpun,Rabu (10/1/2024).

Bagi Para Pemohon SKCK 2024 wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS.Sedangkan untuk cara dan biaya pembuatan SKCK 2024 tidak mengalami perubahan.

Demikian masyarakat dapat melakukan pengajuan pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, bahkan Mabes Polri sesuai dengan keperluan.

Syarat Pengurusan SKCK 2024

  1. Syarat dokumen dalam pengurusan SKCK di Polda dan Mabes Polri:

– Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

– Dokumen paspor

– Fotocopy akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

–  Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

– Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

– Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah

-BPJS Kesehatan

2. Syarat Dokumen Pembuatan SKCK di  di Polsek dan Polres:

– menunjukan KTP asli

– akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

– kartu keluarga (KK)

– Dokumen sidik jari 

– kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

– BPJS Kesehatan.

Cara Pengurusan SKCK online dan Offline

Adakalanya Rakyat Indonesia dapat membuat SKCK secara online maupun offline dengan tahap-tahap berikut:

  • Cara membuat SKCK online 2024

1. Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store

2. Daftar akun Super Apps Presisi, pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.

3. Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”

4. Pilih menu “Ajukan SKCK”

5. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online

6. Klik “Mulai”

7. Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP

8. Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”

9. Pilih “bayar”

10. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email

11. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang di kirimkan melalui email

12. Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri

13. Perlu di catat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan barcode untuk di pindah agar SKCK dapat di cetak.

  • Cara membuat SKCK offline 2024

1. Kunjungi kantor kepolisian pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi

2. Lengkapi daftar riwayat hidup di kantor polisi

3. Bayar biaya pembuatan SKCK, bisa secara tunai atau debit jika tersedia

4. Lampirkan dokumen yang di wajibkan dalam pembuatan SKCK

5. Proses pengambilan sidik jari oleh petugas

6. Tunggu sesuai nomor antrean

7. SKCK di terima.