Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru 2024, Pemilik Motor dan Mobil Wajib Tahu, Simak!

Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru 2024, Pemilik Motor dan Mobil Wajib Tahu, Simak!

10 Januari 2024 0 By Tim Redaksi 1

BKRIPOST.COM- Cara balik nama kendaraan penting di ketahui bagi Anda yang ingin mengubah kepemilikan kendaraan bermotor.

Balik nama merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.

Hal ini bertujuan agar pembeli kendaraan bekas memiliki tanda bukti resmi yang menandakan bahwa ia merupakan pemilik kendaraan.

Ada banyak alasan pengalihan kepemilikan kendaraan.

Biasanya cara balik nama motor terdiri dari balik nama STNK dan BPKB. bagi yang ingin balik nama motor harus memahami langkah-langkahnya. 

Pengalihan balik nama ini juga dapat mempermudah pemilik kendaraan yang baru saat membayar pajak tahunan.

Persyaratan dan Biaya yang Wajib Disiapkan

Berikut syarat balik nama kendaraan :

– STNK asli dan fotokopi

– KTP pemilik baru asli dan fotokopi

– BPKB asli dan fotokopi

– Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

– Faktur asli dan fotokopi

– Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

– Bukti cek fisik kendaraan

– Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal)

Akan tetapi,biaya balik nama kendaraan bisa berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Biaya balik nama bisa lebih murah atau bahkan gratis ketika ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan karena pemilik kendaraan perlu menerbitkan beberapa surat lain yang mendukung kendaraan.

Berikut rincian biaya balik nama motor atau mobil 2024:

1. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000

2. Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000

3. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000

4. Biaya cek fisik: Rp 25.000

5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli mobil

6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000

BACA JUGA: Cara Memperpanjang STNK Tahunan 2024, Para Pemakai Motor dan Mobil Wajib Tahu, Simak! – NKRIPOST.COM

(ya/sis)