Syarat Bikin STR Bagi Dokter dan Nakes se-Indonesia, Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Berlaku Mulai Juni 2024

Syarat Bikin STR Bagi Dokter dan Nakes se-Indonesia, Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Berlaku Mulai Juni 2024

20 Juni 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Syarat bikin STR bagi Dokter dan Nakes.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan gratis dan berlaku seumur hidup.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp. 0 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:

Menurut Budi, pengurusan STR Rp0 ini memberikan manfaat yang signifikan bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan.

Pasalnya, kebijakan ini tentu akan meringankan beban biaya bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku, Selasa (18/6/2024).

Adapun tenaga medis yang dimaksud dalam kebijakan ini meliputi dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/dokter gigi spesialis.

Sedangkan, tenaga kesehatan terdiri atas mereka yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.

Kebijakan ini merupakan implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar, yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Baca Juga:

Kebijakan

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan kebijakan STR tanpa biaya ini merupakan langkah awal untuk memberlakukan kebijakan STR seumur hidup.

Persyaratan pengenaan tarif Rp0 ini khusus untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.

Sementara itu, ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri dan telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.

Kemudian berlaku juga untuk dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip, atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri dan telah melaksanakan adaptasi.

Baca Juga: